JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk konsisten dalam memutuskan cara penetapan perolehan kursi. Hal tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa proses penetapan perolehan kursi nasional dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan saat ini berpotensi menimbulkan konflik, baik antar parpol maupun internal parpol.
"Tahapan Pemilu sedang memasuki proses penetapan hasil pemilu dan perolehan hasil kursi yang belakangan ini diwarnai oleh dinamika yang mengarah pada ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan konflik," kata Mochtar Sindang, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), di sela-sela jumpa pers, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (19/5).
Karena itu, lanjut Mochtar, KIPP menyerukan lima poin inti kepada KPU. Yakni, pertama, mendesak agar KPU secara konsisten menerapkan UU No10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Kedua, KIPP menuntut agar KPU menerapkan secara konsisten Pasal 24 Peraturan KPU No 15/2009 dalam tahap ketiga penghitungan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPR di setiap daerah pemilihan, serta Pasal 25 Peraturan KPU No 15/2009, dalam pengalokasian sisa kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu anggota DPR.
Ketiga, KIPP mengingatkan kepada KPU bahwa campur tangan pihak lain yang diakomodasi oleh KPU adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik. "Hal itu berpotensi menimbulkan konflik di antara parpol maupun internal parpol, bahkan bukan tidak mungkin menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," ujarnya.
Keempat, mengingatkan kepada KPU bahwa sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU No 15/2009, dapat dikenakan sanksi pidana.
Kelima, memberikan dukungan kepada KPU dalam menghadapi bentuk gugatan dalam perselisihan dan sengketa hasil pemilu. "Kami memberikan dukungan kepada KPU asal KPU menerapkan secara konsisten, aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang