JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa yang melibatkan Nyoman Susrama, caleg PDI-P yang terpilih sebagai Anggota DPRD Bangli, sebagai tersangka.
"Nanti kita lihat dulu. Saya baru dengar hari ini," kata Anggota KPU Syamsul Bahri, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/5).
Ketika ditanya apakah KPU akan membatalkan Penetapan Caleg terpilih Nyoman Susrama, Syamsul mengatakan, KPU akan membahasnya lebih lanjut.
"Pembatalan itu harus berdasarkan kekuatan hukum tetap. Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang