Kerugian PT Jasa Marga Rp 72 Miliar

Kompas.com - 29/05/2009, 21:03 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Sejak bulan Juni 2006 hingga Maret 2009, PT Jasa Marga Tbk menderita kerugian sebesar Rp 72 miliar akibat luapan lumpur Lapindo. Meski telah mengajukan klaim hingga 10 kali, PT Jasa Marga Tbk tak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak Lapindo.

Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans Sunito saat menerima kunjungan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Jalil, Jumat (29/5) di Kantor Wilayah Jasa Marga Surabaya.

"Kami telah mengajukan klaim kerugian ke Lapindo hingga 10 kali sejak tanggal 30 Juni 2006 lalu. Praktis, akibat luapan lumpur Lapindo PT Jasa Marga Tbk kehilangan pendapatan dan peralatan sebesar Rp 72 miliar," ucapnya.

Menurut Frans, kerugian tersebut hanya terhitung dari pendapatan dan peralatan. Adapun kerugian fisik jalan tol belum terhitung. "Selain kerugian fisik, tiga petugas PT Jasa Marga Tbk juga turut menjadi korban tewas pada November 2006 lalu," tambahnya.

Sejak tanggal 11 Juni 2006, jalan tol Porong, Sidoarjo, terganggu lumpur dan mulai November 2006 benar-benar tertutup lumpur. Jalan tol Porong, Sidoarjo, Kilometer 37-42 terputus akibat luapan lumpur Lapindo.

Saat ini, PT Jasa Marga Tbk berupaya membangun kembali ruas tol Porong-Gempol sepanjang 10 kilometer yang terputus luapan lumpur. Jalan ini merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya-Gempol sepanjang 42 kilometer.

"Usaha relokasi jalan tol sedang dilakukan dan pembebasan lahan baru mencapai 40 persen. Pembebasan lahan baru akan selesai kuartal kedua tahun 2010," tambah Frans.

Menanggapi keluhan PT Jasa Marga Tbk, Sofyan Jalil mengaku sepakat dengan usaha PT Jasa Marga Tbk. Kementerian BUMN akan mengkaji masukan ini. "Pengajuan surat klaim tak akan dilakukan sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama," kata Sofyan.

Desak pemerintah

Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan payung hukum terkait belum masuknya tiga desa, yaitu Siring, Mindi, dan Jatirejo, dalam kawasan peta terdampak.

"Dulu zaman kepemimpinan Pak Imam Utomo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah merekomendasikan tiga desa tersebut untuk dimasukkan dalam peta terdampak. Tetapi hingga sekarang belum ada tanggapan dari pemerintah pusat. Jika tak ada payung hukum jelas, maka nasib mereka akan terancam dan mereka tak akan mendapatkan ganti rugi," kata Soekarwo.

Menurut Soekarwo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendesak pemerintah pusat untuk memasukkan ketiga desa tersebut dalam kawasan peta terdampak.

Sementara itu, pemerintah masih mengklaim bahwa tanggul penampung lumpur Lapindo aman. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tanggul akan terus diperbaiki dan ditinggikan, sedangkan untuk mengurangi volume kolam, lumpur akan terus dibuang ke Sungai Porong yang kemudian dialirkan ke laut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau