Rani Juliani Dijaga Ormas

Kompas.com - 03/06/2009, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani, saksi kunci terbunuhnya bos sebuah BUMN, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menyeret Ketua KPK Antasari Azhar (sekarang nonaktif), menurut berita terakhir berada di bawah perlindungan sebuah organisasi kemasyakatan di kawasan Jakarta Utara.

Istri ketiga almarhum Nasrudin ini berada di lembaga tersebut sebagai titipan polisi. Awalnya, Rani disembunyikan di apartemen dan sempat berpindah-pindah tempat.

Menurut sebuah sumber, Rani saat ini ditemani ibunya. Kondisinya sehat-sehat saja. Soal penampilan Rani di depan publik, sumber itu mengatakan, tergantung kepada polisi. ”Rani sendiri siap untuk menceritakan apa yang dia tahu,” katanya.

Sumber ini menambahkan, Rani bisa menjelaskan soal pertemuan dengan Antasari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Rani juga bisa menjelaskan mengapa dalam waktu bersamaan suaminya muncul di tempat itu.

”Sebenarnya dia sudah ingin bercerita. Dia ingin menikmati kehidupan normal lagi. Namun, niatnya belum terkabul karena belum ada izin polisi,” kata sumber tadi.

Keseharian Rani saat ini dihabiskan dengan mengikuti ceramah, mengikuti pengajian, ataupun berzikir. Soal komunikasi, Rani mendapat kebebasan untuk menelepon keluarga. ”Tidak benar Rani dikekang. Di lingkungannya sekarang, Rani bebas bergerak, tetapi masih terbatas, tidak boleh keluar kompleks. Kalaupun keluar, harus ada pengawalan,” katanya. 

Sejak penembakan suaminya pada 14 Maret 2009, Rani seperti ditelan bumi. Polisi hanya memberi keterangan bahwa Rani berada dalam perlindungan polisi. Kriminolog Adrianus Meliala menganggap, perlindungan yang diberikan polisi kepada Rani terlalu berlebihan. Dalih polisi bahwa nyawa Rani terancam tidak disertai alasan dan penjelasan yang terbuka.

”Setelah proses pemberkasan seperti sekarang, Polri harus menjelaskan dulu, seperti apa peran Rani, siapa dia, perlihatkan kepada publik. Saya rasa tidak sepantasnya disembunyikan luar biasa seperti ini, ultraprotection,” ujarnya. Menurutnya, dalam melindungi saksi, polisi harus memberikan ruang yang proporsional dan tidak berlebihan.

Senada dengan Adrianus, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiarsa mengatakan, sejauh ini peranan Rani dalam kasus terbunuhnya Nasrudin belum jelas. ”Apakah dia saksi atau bukan, motifnya saja belum jelas dari polisi,” ujarnya saat dihubungi Warta Kota semalam.

Karena belum ada kejelasan, kata Ketut, lembaga yang dipimpinnya belum terlibat dalam pemberian perlindungan terhadap Rani. ”Jika Rani hadir dalam rapat-rapat perencanaan pembunuhan Nasrudin dan merasa terancam karena menjadi saksi kunci, itu bisa kami lindungi. Namun, kalau hanya karena cinta segitiga, ya tidak bisa,” katanya.

Perlindungan yang diberikan LPSK juga bermacam-macam, tergantung isi kesaksian si saksi tersebut. Sebagai contoh, kata Ketut, terhadap seorang warga yang memiliki keterangan dan bukti tindakan korupsi sehingga nyawanya terancam, LPSK bisa langsung melindunginya. ”Itu pun kita lihat dulu seberapa pantaskah ia dilindungi, bantuan perlindungan apa yang dibutuhkan,” tuturnya.

Konspirasi besar 

Untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin serta peranan Antasari Azhar dan Rani dalam kasus itu, pengamat kepolisian dan hukum, Irjen Pol (Purn) Sudirman Ail, menyarankan agar polisi lebih memfokuskan penyidikan pada peran Sigid Haryo Wibisono. 

Menurut dia, ada konspirasi besar di balik kasus pembunuhan Nasruddin. Sangat tidak masuk akal, seorang jaksa karier seperti Antasari memerintahkan pembunuhan hanya karena motif asmara, apalagi dia telah mengadukan kasus teror dari Nasruddin tersebut kepada Kapolri.

”Bagaimana mungkin dia sudah mengadu kepada Kapolri dan kemudian memerintahkan pembunuhan. Ini sangat bodoh,” tuturnya.

Yang lebih masuk akal, menurut Sudirman Ail, ada pihak tertentu yang mengetahui adanya laporan Antasari kepada Kapolri dan kemudian memanfaatkannya. ”Dunia intelijen itu dunia orang cerdas. Hanya orang cerdaslah yang bisa bermain dengan memanfaatkan orang-orang yang tidak cerdas,” katanya.

Sudirman berpendapat Sigid bisa jadi faktor kunci, bahkan sangat mungkin menjadi figur sentral. Sebab, keterkaitan Antasari dalam kasus tersebut lebih didasarkan pada keterangan Sigid dan Wiliardi.

”Kalau toh disebutkan bahwa ada bukti dalam CCTV bahwa AA dan WW pernah bertemu di rumah SHW, tapi kan belum ada bukti bahwa AA yang menyuruh. Sementara itu peran SHW sangat jelas, dia yang menyediakan uang. Ini fakta. Kalau dia mau membiayai, berarti ada apa-apanya?” ujarnya.

Seperti diberitakan, Sigid yang mantan Staf Ahli Mensos Bachtiar Chamsyah ini membiayai investigasi atas teror Nasrudin kepada Antasari. Adanya teror ini diadukan Antasari kepada Kapolri.

Dalam penembakan Nasruddin, uang untuk para eksekutor sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Williardi kepada para pelaku lapangan juga berasal dari Sigid.

”Berdasarkan data yang saya baca di media, SHW ini dalam kehidupan sehari-hari mempunyai jaringan yang kuat. Jaringan yang cukup kuat ini memungkinkan dirinya membentuk jaringan intelijen swasta. Dia seolah-olah mampu menggerakkan orang-orang tertentu, termasuk AA dan WW,” ujar Sudirman.

Menjawab pertanyaan tentang adanya rumor bahwa polisi menemukan dana ratusan miliar di rekening Sigid dan Rani—uang titipan dari para pengusaha untuk Antasari—Sudirman mengatakan, tuduhan itu sulit untuk dibuktikan. ”Kalau memang benar ada dana tersebut di rekeningnya, itu semakin membuktikan besarnya peran SHW,” ujarnya. (Ahmad Sabran/Tatang Suherman)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau