BANTUL, KOMPAS.com - Pemakaian kartu tanda penduduk (KTP) untuk para calon pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres, berisiko dan merepotkan.
"Waktunya sudah mepet dan harus merombak data. Pemakaian KTP juga malah mencuatkan preseden buruk karena kami dan petugas sudah mendata. Selain itu, juga bisa dianggap tidak konsisten," ujar Nurudin Latif, anggota KPU Bantul, Kamis (4/6) sore.
Latif menyebut, jika ada warga terlewat dalam DPT, warga itu malah dipertanyakan partisipasi aktifnya.
Untuk pendataan Pileg, KPU Bantul mengerahkan 2.135 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan 5.656 ketua Rukun Tetangga (RT). Pemilih di Bantul 713.893 orang, naik dari DPT Pemilihan Legislatif (Pileg) yang sebanyak 712.729. Angka itu, terdiri atas perempuan 370.120 orang dan laki-laki 343.773 orang.
Setiap TPS Pipres bisa mengakomodir 475 hingga 500 pemilih. Angka ini naik dari daya tampung setiap TPS P ileg, yang mencapai 300-700 pemilih. Namun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pileg dan Pilpres di Bantul sama, yakni 2.135 TPS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang