KBRI Kuala Lumpur: Manohara Harus Buktikan Tuduhan Suap

Kompas.com - 05/06/2009, 12:12 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — KBRI Kuala Lumpur memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus Manohara dan membantah tuduhan Manohara dan ibunya bahwa KBRI kurang membantu dalam kasus mereka.
    
Perwakilan Indonesia di Malaysia ini juga meminta Manohara mengklarifikasi mengenai tuduhan KBRI telah menerima suap dari Kerajaan Kelantan. Demikian kata seorang diplomat yang menangani Penerangan Sosial Budaya di KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
    
Disebutkan, jika tuduhan itu didukung fakta, maka perlu tindak lanjut. Namun, jika tidak, maka yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan kepada publik dan sekaligus meminta maaf. Apabila hal tersebut tidak ditanggapi, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan somasi.
    
KBRI Kuala Lumpur kemudian menjelaskan upayanya yang dilakukan untuk menangani kasus Manohara. Pada 14 Maret 2009, Duta Besar RI Malaysia ditemui oleh Ibu Daisy Fajarina di Bogor, untuk menyampaikan masalah yang menimpa putrinya, Manohara, yang menikah dengan salah satu putra Sultan Kelantan.
    
Mendengar laporan tersebut, Duta Besar RI menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, Duta Besar RI menghubungi Kabareskrim Polri agar dapat menerima Ibu Daisy.
    
Duta Besar RI Malaysia menyatakan kepada Ibu Daisy Fajarina bahwa mereka akan menindaklanjuti permasalahan tersebut di Kuala Lumpur. Pada 19 Maret 2009, Ibu Daisy Fajarina bermaksud datang menemui Manohara di Malaysia. Namun, yang bersangkutan dicekal Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur International Airport.
    
Atas pencekalan tersebut, Duta Besar RI memberikan arahan kepada Senior Liaison Officer (SLO) Polri KBRI untuk memfasilitasi, mengurus, dan mengantar Ibu Daisy hingga menaiki pesawat untuk kembali ke Jakarta. Duta Besar RI juga memberikan arahan kepada Fungsi Konsuler untuk melakukan pendekatan kepada pihak Kesultanan Kelantan agar Duta Besar RI dapat menemui Sultan Kelantan.
    
Dalam komunikasi melalui telepon, pihak Kesultanan Kelantan menyampaikan bahwa Sultan sedang sibuk dan menyarankan agar KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat permintaan resmi. Pada 27 Maret 2009, KBRI Kuala Lumpur menerima faksimile dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Deplu yang meneruskan surat pengaduan Ibu Daisy.
    
Laporan ini digunakan sebagai referensi oleh KBRI Kuala Lumpur untuk ditindaklanjuti. Pada 2 April 2009, dua orang utusan Kantor Pengacara OC Kaligis yang bertindak selaku pengacara Ibu Daisy telah datang ke KBRI Kuala Lumpur dan bertemu dengan Duta Besar RI, yang didampingi oleh Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI (PPWNI) KBRI Kuala Lumpur dan SLO Polri.
    
Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi dengan Duta Besar RI dalam menyelesaikan masalah Manohara. Pada 6 April 2009, Fungsi Konsuler KBRI menyampaikan surat resmi kepada Kesultanan Kelantan, mengenai permintaan Duta Besar RI bertemu dengan Sultan Kelantan serta menanyakan kondisi Manohara.
    
Pada 8 April 2009, Kesultanan Kelantan melalui surat menjawab bahwa jadwal Sultan cukup padat sehingga belum dapat menerima kunjungan Duta Besar RI, dan menjelaskan bahwa kondisi Manohara baik-baik saja.
    
Pada 9 April 2009, KBRI Kuala Lumpur menerima faksimile dari Direktorat PWNI dan BHI, Deplu, yang meneruskan surat dari OC Kaligis kepada Menteri Luar Negeri RI mengenai bantuan perlindungan terhadap Manohara.

Cekal
    
Pada 16 April 2009, Duta Besar RI mengirimkan "first person note" kepada Menlu Malaysia untuk meminta klarifikasi mengenai tidak diperkenankannya Ibu Daisy bertemu dengan anaknya (Manohara) serta pencekalan imigrasi Malaysia yang menyebabkan Ibu Daisy tidak bisa masuk Malaysia. Surat tersebut belum dijawab secara resmi oleh Menlu Malaysia.
    
Pada 23-24 April 2009, dalam kesempatan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Anifah Bin Hj Aman dalam rangka kunjungan kehormatan PM Malaysia kepada Presiden RI di Jakarta, Duta Besar RI mendapat penjelasan dari Menlu Malaysia bahwa status pencekalan terhadap Ibu Daisy telah dicabut.
    
Informasi tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Ibu Daisy melalui SLO Polri KBRI Kuala Lumpur. Namun, kemudian Ibu Daisy menyatakan keberatan untuk datang ke Malaysia dengan alasan masih trauma dan khawatir ditangkap Polisi Malaysia. Beliau meminta agar dapat bertemu dengan Manohara di tempat/negara yang netral.
    
Dalam konferensi pers di Jakarta, Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak menyampaikan bahwa Ibu Daisy tidak dilarang masuk Malaysia. Pada 30 April 2009, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan berita faksimile ke Jakarta melaporkan mengenai perkembangan kasus Manohara.
    
Pada 3 Mei 2009, Presiden RI telah menghubungi Duta Besar RI melalui telepon dan menanyakan penanganan kasus ini. Duta Besar RI secara rinci telah melaporkan dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil KBRI. Selanjutnya, Presiden memberikan arahan agar dilakukan tindakan dan penanganan yang tepat agar antara peran negara dan hubungan keluarga dapat selaras, dalam rangka mencari solusi yang terbaik.
    
Pada 6 Mei 2009 bertempat di KBRI Kuala Lumpur, Duta Besar RI, didampingi oleh Wakil Kepala Perwakilan dan Ketua Satgas PPWNI, menerima kunjungan 3 utusan Kesultanan Kelantan yang dipimpin oleh Engku Rajhan Bin Engku Ismail, Sekretaris Khusus Kesultanan.
    
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI menegaskan kembali 2 (dua) permintaan, yaitu agar dibuka kembali hubungan komunikasi antara Ibu Daisy dan Manohara, dan meminta agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara dan memastikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang baik-baik saja, sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Kesultanan.
    
Menanggapi permintaan tersebut, pihak utusan Kesultanan Kelantan menyatakan bahwa pejabat KBRI dipersilakan untuk datang ke Kelantan, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dengan Manohara.
    
Menanggapi hal tersebut, Duta Besar RI menyatakan keberatannya dan tetap menuntut agar pejabat KBRI dapat berbicara langsung dengan Manohara. Utusan Kesultanan Kelantan tersebut berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut dan segera akan memberikan jawaban.
    
Pada 14 Mei 2009, pada saat menunggu kedatangan PM Malaysia di bandara Sam Ratulangi Manado, Duta Besar RI telah berbicara dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia,  Zainal Abidin Moh Zain, dan meminta jaminan dari Perdana Menteri Malaysia agar pihak berwajib Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan datang kembali ke Malaysia.
    
Pada kesempatan jamuan gala dinner dalam rangka "Coral Triangle Initiative Summit", Duta Besar Malaysia menyampaikan kepada Duta Besar RI mengenai penegasan PM Malaysia bahwa Polisi Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan ingin berkunjung ke Malaysia, dan diinformasikan bahwa Sultan Kelantan jatuh sakit.
    
Kondisi Sultan Kelantan yang sakit serius memengaruhi upaya untuk dapat bertemu dengan Sultan dan Manohara sendiri. Informasi tersebut juga kemudian telah disampaikan kepada Ibu Daisy. Namun, yang bersangkutan tetap meminta agar pertemuan dengan Manohara dilakukan di negara ketiga yang netral.
    
Pada 26 Mei 2009 dalam pertemuan Duta Besar RI dengan Menteri Pertahanan Malaysia Ahmad Zahid Bin Hamidi mengenai kerja sama pertahanan, Menhan Malaysia mengawali pembicaraan dengan menanyakan mengenai kasus Manohara.
    
Duta Besar RI meminta agar hubungan komunikasi Ibu Daisy dan Manohara tidak diputus dan menyampaikan harapan agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara.
    
Menteri Pertahanan Malaysia mengatakan akan membantu mempertemukan Ibu Daisy dengan Manohara karena beliau mempunyai hubungan dekat dengan Kesultanan Kelantan.

Klarifikasi
    
Keterangan tertulis itu menyebutkan, dalam hal adanya kekecewaan dari setiap WNI atas pelayanan KBRI dengan berbagai komentarnya, KBRI dapat mengerti dan menerimanya, sekalipun KBRI telah menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan, dan betapa banyak WNI yang memerlukan bantuan pelayanan dan perlindungan.  
    
Akan tetapi, terhadap ucapan Manohara di media bahwa KBRI telah menerima suap dari pihak Kesultanan Kelantan, KBRI menyampaikan klarifikasi. Jika memang penyuapan tersebut benar-benar diakui oleh Manohara dan didukung fakta-fakta yang cukup, maka perlu ada tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus tersebut.
    
KBRI siap menindaklanjuti langkah-langkah berikutnya, atau pihak Manohara dapat menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya tersebut kepada instansi berwenang di Jakarta. Namun, apabila ucapan tersebut dikeluarkan tanpa disadari, perlu kiranya yang bersangkutan memberikan penjelasan kepada publik dan sekaligus permintaan maaf. Apabila hal tersebut tidak ditanggapi, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan somasi mengingat KBRI merupakan lembaga resmi pemerintah/negara yang patut dihargai oleh siapa pun.
    
Apabila hal tersebut juga tidak ditanggapi, maka KBRI akan menempuh upaya hukum. Dengan telah bertemunya kembali Manohara dengan ibunya, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan selamat karena komunikasi yang selama ini terputus telah terjalin kembali. KBRI Kuala Lumpur berpendapat agar seyogyanya Manohara segera melakukan langkah-langkah lanjutan melalui proses hukum agar masalah tersebut tidak sekadar menjadi wacana publik di media massa.
    
Apabila Manohara akan menempuh proses hukum, KBRI Kuala Lumpur akan membantu untuk memfasilitasi proses selanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau