GRESIK, KOMPAS.com- Seroang pasien dari keluarga miskin yang menderita penyakit jantung komplikasi, Bambang Sutrisno (50), warga Jalan Sindujoyo Gang III/31 Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Rabu (11/6) sekitar pukul 12.35 meningal. Pada 13 Mei lalu korban ditolak berobat ke sebuah rumah sakit, padahal dokter Puskemas Alun-alun Gresik Nanang Rudyanto merujuk dia agar menjalani rawat inap di rumah sakit.
Korban merupakan warga miskin/tidak mampu dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan Kroman. Korban ditolak dengan alsan pasisen tidak masuk dalam daftar askeskin maupun jamkesmas. "Daftar jamkesmas/askeskin telah d itutup April," kata Hari Susilo Novi Sutrisno, kerabat korban.
Pada 21 Mei kasus penolakan itu disampaikan ke Ketua Ombusdman RI di Jakarta. Pada 3 Juni lalu keluhan atas penolakan itu juga disampaikan ke Menteri Kesehatan RI. Dengan mengadu ke Ombudsman diharapkan dapat ditindaklanjuti, khususnya mengenai layanan pemerintahan dan hak masyarakat yang dilanggar.
"Setiap warga sama-sama membayar pajak harusnya mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan layak khususnya bagi kelompok miskin," kata Hari.
Menurut Hari, kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik dan RSUD Ibnu Sina Gresik melakukan kelalaian dengan pembiaran terkait hak warga miskin. Keluarga korban sudah melaporkan ketidakmampuannya membiayai pelayanan kesehatan ke Kelurahan Kroman karena pasien men derita penyakit jantung dan sedikit komplikasi sejak Maret. Keluarga korban berharap bisa masuk daftar warga miskin baik melalui Askeskin atau Jamkesmas.
Bambang sebagai penjahit masih harus membiayai anaknya yang SMA. Korban sudah dua tahun lalu menyampaikan data dirinya agar memperoleh Jamkesmas atau Askeskin agar dapat keringanan dalam berobat.
"Pak Bambang ditolak RS untuk dilayani sebagai kelompok miskin. Alasannya tidak menemukan datanya dalam Daftar Penerima Askeskin maupun Jamkesmas, padahal kondisinya sudah parah mengalami pembengkakan jantung dan komplikasi.
"Sebelumnya, Bambang pernah mendapat Surat Keterangan Kelurahan Kroman tentang ketidakmampuannya dalam biaya pengobatan yang disampaikan ke Puskesmas setempat", kata Hari.
Kenyataannya meskipun Puskesmas merujuk korban ke rumah sakit rumah sakit menolak dan memintanya pulang. Surat keterangan miskin dari Kelurahan dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya tidak ada kejelasan.
Korban dinilai salah prosedur karena tidak ada tanda tangan camat. Sejak dirujuk ke rumah sakit 13 Mei sampai meninggal Kamis (11/6) korban belum menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban sempat diintimasi pihak kecamatan dengan dilarang minta tolong kepada saudara untuk mengurus dan mengadukan persoalan itu, sebab bisa ditindak secara hukum. "Semua persoalan diminta diurus sendiri sambil menunggu proses pendataan lebih lanjut," ka a Hari.
Dalam hal ini keluarga hanya ingin kejelasan status korban terutama dalam mendapatkan hak layanan kesehatan sebagai warga miskin. Kami meminta Pemkab Gresik atau RSUD Ibnu Sina Gresik menyatakan permohonan maaf secara terbuka karena kelalaiannya dan memb iarkan pasien miskin tidak dirawat atau dilayani. Sejak ditolak sampai korban meninggal hampir sebulan, paparnya.
Sementara dalam Surat Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KKBPP) Gresik tertanggal 4 Juni yang ditandatangani Kepala KKBPP Anwar Sholeh disebutkan jumlah masyarakat miskin (maskin) di Gresik 223.551 masuk daftar Askeskin/jamkesmas dari 2 45.114 maskin sehingga masih ada sisa 21.563 maskin. Rencananya data penerima askeskin/jamkesmas/jamkesda diperbarui Juni 2009.
Dalam surat itu disebutkan pula Bambang Sutrisno sudah masuk data masyarakat miskin dan masuk daftar tunggu terkait putusan kebijakan jaminan kesehatan. Sepeda motor yang dipunyai adalah bantuan anaknya dijadikan pertimbangan. Orang sudah sakit, parah ko k ya masih tidak dilayani sebagai pasien miskin. Kenapa selama ini juga tidak didata itu yang kami sayangkan, ujar Hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang