BOYOLALI, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum setempat ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (15/6). KPU dinilai ceroboh sehingga mengakibatkan 756 orang yang sudah tercantum dalan daftar pemilih sementara ternyata tidak ditetapkan dalam daftar pemilih tetap.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Boyolali, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Luwarno mengutarakan hal itu saat dihubungi di Boyolali. Menurut dia, KPU telah mengurangi 756 pemilih dan saat ini ingin menambah DPT.
"KPU bisa dipidana bila sengaja menambah atau mengurangi DPT. Kami berpegang pada aturan yang ada. Ini juga sudah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu bahwa kami tidak boleh memberi rekomendasi atas permintaan itu," ujarnya.
Menurut Luwarno, pada tanggal 24 Mei, KPU sudah mengadakan pleno dengan jumlah pemilih 767.337 orang. Namun, pada tanggal 28 Mei, KPU kembali menggelar pleno dan menetapkan DPT berjumlah 767.388. Jumlah itu kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada tanggal 8 Juni, kata Luwarno, KPU Boyolali meminta rekomendasi Panwaslu untuk merubah DPT menjadi 768.093, atau bertambah 756 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang