Polri Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu SBY-Boediono

Kompas.com - 17/06/2009, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghentikan dan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Polri menilai tidak ada pelanggaran yang dalam silaturahim koalisi parpol pendukung SBY-Boediono yang digelar di Kemayoran, Jakarta.

Direktur I Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Bachtiar Tambunan mengatakan, empat tersangka tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

"Acara tersebut merupakan acara organisasi kemasyarakatan atau acara politik biasa dan pada umumnya, bersifat internal, dan bukan merupakan kegiatan kampanye. Oleh karena itu, pada pukul 11.00, 17 Juni 2009, dikeluarkan surat SP3," ujar Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye dan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dia menuturkan, keluarnya SP3 ini membebaskan keempat tersangka dari segala jeratan hukum. Keempat tersangka yang dilaporkan, yaitu SBY, Hatta Radjasa sebagai ketua tim kampanye nasional, pimpinan Metro TV, dan pimpinan TVRI.

Kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan oleh Staf Ahli Bawaslu Nelson Simanjuntak tersebut bermula dari laporan saksi Titi Anggraini yang juga seorang staf ahli dari Bawaslu. Pada Sabtu, 30 Mei 2009, saksi Titi sekitar pukul 19.30-20.00 di Hotel Novotel Bogor melihat tayangan program Metro TV. Pada program itu ada pasangan SBY-Boediono sedang membicarakan agenda dan program nasionalnya sebagai capres dan cawapres.

Titi lalu menghubungi Nelson dan mengatakan ada sesuatu yang tidak tepat pada tayangan tersebut. Karena Nelson seorang staf ahli Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Titi berharap Nelson menganalisis pidato tersebut.

Pada 1 Juni 2009 kemudian, Nelson melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu dan diterima petugas penerima laporan Bawaslu, Achmad Yani. Bawaslu pun membawa kasus tersebut ke polisi. Namun, setelah memeriksa 11 saksi dan 23 barang bukti, penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh SBY Berboedi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau