JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Nasional Kampanye pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Hatta Radjasa, mengatakan, para menteri dan pejabat publik yang menjadi anggota tim sukses tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Hal ini misalnya termaktub pada Pasal 62 Ayat 1 UU Pilpres yang menyatakan bahwa para menteri dan pejabat publik dapat menjadi anggota tim kampanye ataupun pelaksana kampanye dengan menggunakan hak cuti. Hal ini juga didukung oleh Peraturan KPU No 28/2009 yang mengatur hal yang sama.
"Jadi, tidak ada yang melanggar undang-undang," ujar Hatta kepada para wartawan, Rabu (17/6) di Bravo Media Center, Jakarta.
Hatta mengimbau pihak-pihak yang menentang para menteri dan pejabat publik lainnya duduk di kursi tim sukses untuk memahami undang-undang dan peraturan di atas. Lebih lanjut, Hatta mengatakan, seluruh menteri yang duduk di timnas kampanye SBY-Boediono sadar sepenuhnya untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Seperti saya dan Pak Suryadharma Ali (Menteri Negara UKM dan Koperasi), sejak menjadi tim kampanye, kami tidak lagi menggunakan mobil negara. Bahkan ketika kami sedang menjalankan tugas negara sekalipun, sehingga tidak disalahartikan masyarakat," kata Hatta, yang langsung diiyakan Suryadharma.
Beberapa menteri yang menjadi timnas kampanye SBY-Boediono, antara lain, Menneg UKM dan Koperasi Suryadharma Ali, Menteri Sekretariat Negara Hatta Rajasa, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang