KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pelabuhan Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai menjadi pintu utama keluarnya tenaga kerja Indonesia ilegal melalui Sumatera Utara ke Malaysia. Mereka meninggalkan Sumut dengan memakai paspor pelancong dari calo. Akibatnya, perlindungan terhadap mereka lemah saat menghadapi persoalan hukum di Malaysia.
"Saya berangkat dari agen bernama Fauziah. Dia yang ngatur keberangkatan saya. Umur saya dibuat 10 tahun lebih muda," tutur Mariani (48), TKI asal Marelan, Medan, saat ditemui KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (22/6).
Mariani tidak tahu bagaimana prosedur formal bekerja di luar negeri. Ibu tiga anak ini lantas diminta Fauziah berangkat melalui Tanjung Balai menuju Pelabuhan Klang, Selangor, Malaysia. Tidak lama setelah tiba, Maret 2009 lalu, Mariani sudah tidak cocok dengan majikannya.
Majikan tidak mengira ternyata Mariani 10 tahun lebih tua dari umur yang tertera dalam dokumen. Berkali-kali keluarga majikannya memarahi Mariani karena tidak cocok dengan pelayanan yang diberikan.
"Saya diusir dari rumah mereka. Saya cari kedutaan karena saya tidak ada duit untuk pulang," katanya.
Kisah serupa dialami Wartini (48), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Wartini berangkat karena bantuan seseorang bernama King, pria keturunan India di Kota Medan. Sama halnya dengan Mariani, King memudakan umur Wartini 10 tahun tanpa alasan jelas.
Wartini yang pernah bekerja bertahun-tahun di Malaysia kembali awal tahun ini. Harapannya, dia mendapatkan majikan yang baik seperti majikannya terdahulu. Sayangnya hal ini tidak terwujud. Majikannya justru berusaha memperkosanya dua kali. Pada perkosaan yang kedua, 5 Mei lalu, Wartini berhasil memberontak dan melarikan diri dari majikannya.
Dia lantas mencari taksi menuju KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan. "Tangan saya masih terasa sakit," katanya sambil mengelus lengan kirinya.
Saat ini, di tempat penampungan TKI KBRI Kuala Lumpur terdapat 188 orang dengan aneka persoalan. Sebagian menghadapi masalah gaji dengan majikan, menunggu kepulangan, lari dari majikan, dan korban pemerkosaan.
Jangan terbujuk
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut Parlindungan Purba meminta kepada para calon TKI agar tidak mudah terbujuk rayuan calo. Mestinya TKI itu berangkat melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang sah. Dengan begitu, katanya, jika ada persoalan di kemudian hari, PJTKI bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Para calo itu, tutur Parlindungan, hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa memedulikan perlindungan kepada TKI. Mereka kerap mempermainkan dokumen TKI dengan tujuan untuk memperlancar bisnisnya.
Senin siang, Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur memanggil perwakilan PT Badan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), PT Rahmat Mandiri/RM (PJTKI Sumut), dan JR Joint Resources Holdings (agen tenaga kerja Malaysia). Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran hukum pengiriman TKI dari Sumut ke Malaysia.
Seperti diberitakan Kompas (16/6), PT RM memberangkatkan Elvida (28) dari Tanjung Balai menuju Pelabuhan Klang 18 Desember 2007 dengan memakai kapal kayu. Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur meminta klarifikasi pemberangkatan dan penempatan Elvida di Malaysia.
"Ada kecenderungan para agen TKI ini semaunya sendiri," tutur Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Teguh Hendro Cahyono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang