RS Dilarang Tolak Gakin

Kompas.com - 24/06/2009, 06:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dilarang menolak pasien yang datang dengan kartu Keluarga Miskin. Pidana enam bulan, pencabutan izin, dan denda Rp 50 juta akan dikenakan kepada yang melanggar.

Ancaman hukuman itu muncul dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah, Selasa (23/6).

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lucky P Sastrawiria, mengatakan, perda itu akan menjamin warga miskin pemegang kartu Gakin selalu terlayani dengan baik di rumah sakit atau puskesmas. Selama ini pemegang kartu Gakin ada yang ditolak rumah sakit karena berbagai alasan.

Penolakan sering diakibatkan pemerintah terlambat membayar tagihan Gakin. Penolakan ini jelas menyulitkan warga miskin yang sedang sakit dan segera membutuhkan pengobatan.

Di sisi lain, Pemprov juga harus menjamin pembayaran tagihan Gakin dari rumah sakit tidak terhalang oleh kerumitan birokrasi. Dengan demikian, semua pihak dapat diuntungkan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sanksi diperlukan untuk menegakkan peraturan ini. Dalam melayani masyarakat miskin, semua pihak harus memberi pelayanan prima.

Sanksi bagi pengelola rumah sakit yang menolak pasien dengan kartu Gakin akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, sampai pencabutan izin operasi dan tuntutan pidana.

Preventif diutamakan

Selain sanksi bagi rumah sakit, Perda Sistem Kesehatan Daerah juga mengubah prioritas penanganan kesehatan masyarakat, dari mengobati menjadi mencegah atau preventif. Sistem kesehatan yang bersandar pada prioritas pengobatan dinilai sangat mahal dan tidak meningkatkan standar kesehatan warga.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, di setiap kelurahan akan ditempatkan seksi kesehatan masyarakat. Seksi kesehatan masyarakat bertugas mendorong warga untuk membersihkan lingkungan dan mencegah berbagai penyakit menular, seperti demam berdarah dengue dan diare.

Posyandu untuk menjaga kesehatan anak balita dan mencegah gizi buruk semakin digiatkan. Keluarga berencana juga akan digiatkan kembali untuk membatasi angka kelahiran.

Para petugas kesehatan di puskesmas kelurahan dan kecamatan akan dilatih untuk siaga bencana. Mereka harus mempunyai pedoman standar operasi jika terjadi musibah di sekitar lingkungan tempat kerja.

”Bencana banjir, ledakan bom, pesawat jatuh, dan kecelakaan lalu lintas dapat terjadi sewaktu- waktu di berbagai tempat di Jakarta. Petugas kesehatan harus terlatih dan mengerti langkah- langkah yang harus dilakukan jika terjadi bencana,” kata Dien.

Dalam kondisi normal, kata Dien, petugas kesehatan juga harus mengawasi pembuatan makanan yang dijual kepada warga. Makanan kecil yang kerap dijajakan di sekolah-sekolah juga harus diawasi kandungannya.

Setiap orang atau badan hukum pembuat makanan, jamu, dan obat yang dijual ke masyarakat harus mendapat rekomendasi gubernur. Pengawasan pembuatan makanan dan obat akan dilakukan di tingkat kelurahan.

”Jangan sampai warga mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya. Penyakit dari makanan yang tidak sehat mungkin tidak muncul dalam waktu dekat, tetapi akan parah pada masa depan,” kata Dien. (ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau