JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan sejumlah kalangan agar seluruh warga Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menyalurkan suaranya cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), tidak diakomodasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menimbang untung ruginya mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penggunaan KTP dalam Pilpres 8 Juli 2009 mendatang.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai penggunaan KTP sulit untuk diterapkan karena berpotensi menimbulkan kecurangan. "Ada dibicarakan dalam pleno tetapi sulit. Tetapi kesimpulannya kita tidak mengusulkan Perppu karena berbahaya. Itu berbahaya, bahaya luar biasa. KPU bisa dituduh macam-macam," kata Hafiz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/6).
Ia mengakui, penggunaan KTP untuk bisa menyalurkan hak suara itu mempunyai tujuan bagus. Namun, banyak kasus bahwa satu orang bisa memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini dinilai akan menimbulkan kecurangan. "Tujuannya bagus tetapi kalau orang punya KTP sampai lima, KPU yang dituding," tegasnya.
Selain itu, masalah logistik juga akan bermasalah. Pasalnya, KPU hanya melakukan distribusi surat suara sesuai dengan DPT ditambah 2 persen. Bila penggunaan KTP dilakukan, dikhawatirkan akan ada lonjakan pemilih di luar DPT. "Bayangkan kalau datang 20 orang saja, logistiknya gimana. Tetapi kalau sejauh namanya ada di DPT jelas bisa," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang