Wah... Banyak Remaja Menikah di Usia Dini!

Kompas.com - 25/06/2009, 18:48 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Sebanyak 34,5 persen dari sekitar 120.000 pernikahan di Indonesia dilakukan oleh remaja usia dini. Mayoritas dari mereka berada dalam rentang usia 12-18 tahun.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan, sekitar 40 persen dari pernikahan dini tersebut terjadi di Jawa Timur. Selain karena perintah agama, pernikahan ini juga seringkali dilatarbelakangi oleh masalah tradisi lingkungan sekitar, yaitu menikah muda.

"Karena takut dicap sebagai perawan tua, maka orangtua pun buru-buru menjodohkan dan menikahkan putrinya begitu beranjak remaja," ujarnya, dalam acara seminar di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Rabu (24/6) malam.

Hadi mengatakan, faktor penyebab lainnya yang kerap muncul adalah masalah ekonomi. Hal ini banyak melatarbelakangi pernikahan dini di lima kabupaten di Jawa Barat, di antaranya di Kabupaten Cirebon, Karawang, dan Indramayu. Biasanya, anak gadis dari sebuah keluarga dinikahkan dengan keluarga kaya sebagai upaya untuk membayar utang atau mendongkrak perekonomian keluarga.

Hadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah adalah 16 tahun. Namun, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mereka yang berada dalam rentang usia 0-18 tahun masih termasuk dalam kategori anak-anak.

"Dengan begitu, pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di tidak lebih dari 18 tahun, tetap saja disebut sebagai pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur," ujarnya.

Pernikahan dini ini pada akhirnya akan menimbulkan berbagai hal buruk. Selain memicu terjadinya baby booming, dan tingginya angka kematian ibu dan bayi. Emosi mereka yang belum cukup dewasa, seringkali juga menimbulkan ketidakharmonisan keluarga hingga akhirnya berakibat perceraian.

"Dengan begitu, anak-anak atau generasi yang dilahirkan dari mereka kurang berkualitas dan tidak mendapatkan cukup perhatian dari kedua orangtuanya," katanya.

Penanggung jawab Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan KPAI Satriyandayaningrum mengatakan, kasus perceraian akan menimbulkan konflik baru antarsuami istri tersebut yaitu masalah perebutan hak asuh anak.

"Bahkan, konflik bisa terjadi berkepanjangan karena putusan pengadilan belum tentu dipatuhi oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Pada beberapa contoh kasus, hak asuh anak yang diputuskan dikuasakan pada si ibu, justru diabaikan karena si anak terus diasuh ayahnya, atau demikian sebaliknya. Hal ini pada akhirnya membuat kondisi kejiwaan anak semakin gamang dan depresi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau