OC Kaligis: Saya Yakin David Dibunuh

Kompas.com - 30/06/2009, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mempelajari berkas-berkas kasus David Hartanto, mahasiswa Indonesia yang meninggal tidak wajar di Nanyang Technology University (NTU) Singapura, pengacara kriminal kondang OC Kaligis sangat yakin bahwa David dibunuh, bukan bunuh diri sebagaimana diyakini pihak NTU.

"Saya sangat yakin David dibunuh," kata Kaligis dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (30/6). OC Kaligis sebagai pengacara keluarga David setelah memasuki coroner court (pengadilan untuk memastikan penyebab kematian seseorang) tahap kedua, yakni tanggal 24-25 Juni 2009.

Keyakinan Kaligis itu didasarkan beberapa fakta, terutama dari hasil otopsi luka-luka David bahwa David tidak mungkin bunuh diri. Namun, fakta-fakta tersebut tidak terungkap dalam persidangan.

"Sidang ini ada termin inquairy court. Inquiary-nya berat sebelah. Setelah saya datang dan mengikuti sidang, ini bukan sidang. Sidang ini untuk melindungi Nanyang dan pembunuhannya sendiri," ungkap Kaligis. Lebih lanjut, Kaligis menyampaikan beberapa keberatan terhadap proses coroner court tersebut yang membuat persidangan tidak berjalan adil dan transparan.

Pertama, Kaligis mempertanyakan mengapa tidak ada sidik jari, garis polisi, dan tidak ada tes DNA saat David meninggal 2 Maret 2009. Ketika keluarga David tiba di tempat kejadian perkara, kondisi sudah bersih tanpa ada garis polisi. Keluarga tidak diizinkan untuk melihat jenazah David, mereka hanya diberi waktu 3 menit untuk hanya melihat sebatas wajah sampai leher, sedangkan tubuh, kaki, dan tangan David dibungkus dengan plastik tebal.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tubuh David juga sudah dikremasi sebelum diberi cap/tanda oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Sesuai dengan proses administrasi internasional, karena David warga negara Indonesia, maka kematiannya harus diproses oleh KBRI.

"Suatu standar umum untuk memperlihatkan seluruh tubuh jenazah terutama apabila ada indikasi bunuh diri agar tidak ada bukti yang dipalsukan," ungkap Kaligis.

Ketiga, sampai saat ini laptop dan ponsel David tidak diserahkan kepada pihak keluarga. Kepolisian Singapura berjanji untuk memberikan laptop David 7 hari sebelum sidang, tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan.

"Mengapa tidak bisa dikloning (digandakan) data dari laptop milik David, apalagi laptop tersebut bukan sebagai alat kejahatan. Ada apa sebenarnya di balik ini?" papar Kaligis.

Keempat, dalam sidang ini pihak keluarga David mengajukan saksi ahli dari Indonesia, tetapi ditolak oleh hakim.

"Alasannya, saksi ahli dari Singapura sudah cukup. Padahal ahli kita punya sertifikat internasional," ujar Kaligis. Saksi ahli kita adalah ahli patologi dan DNA dari FKUI, Djaja; ahli data digital forensik, Ruby; ahli ilmu kejiwaan, dr Dharmawan, SpKJ.

Kelima, pengacara David yang bernama Shashi Nathan yang awalnya dengan semangat menyatakan David adalah korban pembunuhan, di tengah jalan beralih menyatakan bahwa David bunuh diri. "Nathan mengatakan bahwa memang bukti-bukti mengarah ke sana (David bunuh diri)," katanya.

Sebelumnya, tambah Kaligis, pada awal Juni ada 7 saksi yang diajukan keluarga David ditolak hakim Singapura. "Hakim mengatakan bahwa ini tidak relevan," ungkapnya.

Terkait dengan mulai tidak berimbangnya kinerja Shashi Nathan, keluarga yang diwakili Hartono Widjaja, ayah David, bersama Kaligis berencana menekan Sashi untuk menyertakan dan menyampaikan fakta-fakta sesungguhnya sebagaimana telah disusun pihak keluarga saat pengadilan berikutnya, pada tahap pembelaan sebelum tanggal 15 Juli 2009.

"Jika tidak dilakukan, kami menunda pembayarannya. Sashi dibayar 50.000 dollar Singapura dan baru dibayar 10.000 dollar Singapura," ungkap Hartono.

Selain itu, keluarga berencana menunjuk Subhas Ananda sebagai pengganti Nathan. Sayang, yang boleh menjadi pengacara David adalah mereka yang memiliki izin kerja di Singapura. Melihat lebih jauh kasus David, Kaligis menegaskan ini masalah yang sangat serius.

"Di dalam kasus ini 100 juta persen yakin bahwa ini adalah fabricate case (kasus yang menyangkut hak milik karya David akan menjadi milik Indonesia atau Singapura)," ungkapnya. Untuk itu, ia dan keluarga David sangat mengharapkan pemerintah segera turun tangan.

Sampai saat ini surat yang dialamatkan ke Presiden RI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, DPR, sampai ke Bareskrim, belum ada tanggapan sampai sekarang. "Sebagai warga negara Indonesia, kami minta bantuan pemerintah. Kalau tidak, David yang dibanggakan bangsa Indonesia akan meninggal sia-sia," ungkap Hartono.

Dua kasus lain berhubungan dengan kasus David di NTU, yaitu Zao Zheng, warga negara China, asisten yang menggantung dirinya sendiri; dan Hu Kun Lun yang ditabrak mobil, seharusnya juga diselidiki lebih lanjut. Kasus harus diungkap secara transparan ke publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau