KPU Dinilai Lakukan Kejahatan Politik

Kompas.com - 06/07/2009, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu. Karena itu, KPU bisa digolongkan telah melakukan kejahatan politik jika hingga saat pencontrengan masih terdapat anggota masyarakat yang tidak bisa mencontreng karena tidak terdaftar dalam DPT.

"Kalau hal ini terjadi (warga tidak terdaftar di DPT), itu berarti itu sudah pengabaian yang luar biasa. Karena semua orang sudah mengingatkan. Ini menjadi kejahatan politik yang dilakukan penyelenggara pemilu,'' kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridho Saleh di Jakarta, Senin (6/7).

Dirinya menilai, banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT terjadi secara sistemik. Pasalnya, pola kesalahan yang terjadi dalam DPT Pemilu Legislatif sama dengan DPT Pilpres, yaitu sebanyak 20 hingga 40 persen masyarakat tidak terdaftar. "Pihak KPU sebenarnya dapat memberikan kompensasi terhadap warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT agar dapat tetap memberikan suaranya dalam pilpres mendatang," ujarnya.

Salah satu contoh, menurutnya, adalah dengan cara menerbitkan Surat Keputusan KPU atau meminta presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pilpres dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Permasalahan DPT Pilpres mencuat ketika tim sukses dari pasangan Mega-Prabowo dan pasangan JK-Win menemukan DPT ganda di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Hal ini mengundang reaksi keras dari masing masing tim sukses kandidat capres-cawapres. Pasangan JK-Win dan Mega-Prabowo bahkan meminta agar pelaksanaan pilpres ditunda jika KPU belum juga dapat menyelesaikan masalah DPT ganda tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau