JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu. Karena itu, KPU bisa digolongkan telah melakukan kejahatan politik jika hingga saat pencontrengan masih terdapat anggota masyarakat yang tidak bisa mencontreng karena tidak terdaftar dalam DPT.
"Kalau hal ini terjadi (warga tidak terdaftar di DPT), itu berarti itu sudah pengabaian yang luar biasa. Karena semua orang sudah mengingatkan. Ini menjadi kejahatan politik yang dilakukan penyelenggara pemilu,'' kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridho Saleh di Jakarta, Senin (6/7).
Dirinya menilai, banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT terjadi secara sistemik. Pasalnya, pola kesalahan yang terjadi dalam DPT Pemilu Legislatif sama dengan DPT Pilpres, yaitu sebanyak 20 hingga 40 persen masyarakat tidak terdaftar. "Pihak KPU sebenarnya dapat memberikan kompensasi terhadap warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT agar dapat tetap memberikan suaranya dalam pilpres mendatang," ujarnya.
Salah satu contoh, menurutnya, adalah dengan cara menerbitkan Surat Keputusan KPU atau meminta presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pilpres dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Permasalahan DPT Pilpres mencuat ketika tim sukses dari pasangan Mega-Prabowo dan pasangan JK-Win menemukan DPT ganda di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Hal ini mengundang reaksi keras dari masing masing tim sukses kandidat capres-cawapres. Pasangan JK-Win dan Mega-Prabowo bahkan meminta agar pelaksanaan pilpres ditunda jika KPU belum juga dapat menyelesaikan masalah DPT ganda tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang