JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menegaskan, penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya perlu disertai dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). Hal tersebut disampaikan Andi menanggapi adanya peraturan yang mewajibkan warga untuk menyertakan fotokopi KTP dan KK di daerah Pamulang.
"Hanya perlu menunjukkan KTP dan KK saja. Tidak perlu memakai fotokopi," kata Andi, di kediaman Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Jalan Siaga Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/7).
Ia mengakui, penggunaan fotokopi akan menemui kendala di beberapa daerah karena tidak semua daerah di Indonesia tersedia mesin fotokopi, seperti di daerah Papua dan Kepulauan Riau. Selain itu, pelaksanaan pemilu presiden merupakan hari libur nasional sehingga banyak tempat jasa fotokopi yang tidak buka.
"Tadinya kami juga berpikir untuk menyertakan fotokopi saat nyontreng menggunakan KTP. Tetapi akhirnya tidak jadi, karena menemui banyak kendala," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang