PADANG, KOMPAS.com — Ratusan narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Padang terpaksa tidak menggunakan hak pilih mereka alias golput lantaran tidak mengantongi surat pindah nyontreng atau formulir model A7.
"Ratusan narapidana dan tahanan ini masuk penjara setelah masa pendaftaran pemilih ditutup. Sementara, banyak yang tidak mengurus formulir model A7 sehingga terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih mereka," ucap Ketua KPPS X PPS Berok Nipah PPK Padang Barat, Marthen, Rabu (8/7). TPS X ini berada di dalam kompleks penjara.
Sementara itu, lebih dari 150 orang yang masuk dalam DPT di TPS X itu tidak menggunakan hak pilih karena sudah bebas sebelum tanggal 8 Juli.
DPT di TPS X tercatat 687 orang. Sedangkan jumlah tahanan dan narapidana di LP ini sampai 777 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang