JAKARTA, KOMPAS.com — Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong terancam diupah murah setelah Hongkong mengajukan Rancangan Undang-Undang Upah Minimum Hongkong yang tidak menyertakan profesi pekerja rumah tangga (PRT).
"RUU Upah Minimum yang tidak menyertakan PRT merupakan tindakan diskriminasi dan politik upah murah Hongkong," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOHITKO) Muthi Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat (10/7).
Jika RUU itu diundangkan maka nasib TKI yang bekerja sebagai PRT terancam tidak memiliki batasan upah minimum. Padahal, pemerintah Hongkong pernah mengakui bahwa PRT asing memberikan sumbangan sebesar 1 persen bagi pertumbuhan perekonomian Hongkong selama tahun 2008.
Untuk itulah, KOHITKO dan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menyatakan menolak RUU itu.
Alasan pemerintah Hongkong melakukan tindakan pengecualian terhadap PRT karena sulitnya melakukan penghitungan jam kerja bagi PRT karena penghitungan upah minimum dilakukan berdasarkan jam kerja.
Federasi Pekerja Rumah Tangga Se-Asia (FADWU) dan Koalisi untuk Hak Buruh Migran (CMR) pernah mengajukan proposal penghitungan jam kerja bagi PRT, tetapi tidak dikabulkan pemerintah Hongkong.
Sementara itu, Ketua IMWU Sringatin menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang enggan berkomentar terhadap permasalahan tersebut.
IMWU, KOTHIKO, FADWU, dan CMR telah menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dewan Legislatif Hongkong pada Rabu (8/7).
Mereka meneriakkan yel-yel antara lain "Upah Minimum untuk Seluruh Buruh", "Pekerja Rumah Tangga adalah Manusia, Bukan Mesin," dan "Masukkan PRT dalam RUU Upah Minimum".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang