ICW: RUU Tipikor Untungkan Koruptor

Kompas.com - 11/07/2009, 21:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berpendapat, Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 25 Mei 2009, lebih menguntungkan para koruptor.
    
"RUU itu tentu disukai dan menguntungkan koruptor yang telah merugikan uang negara. Meskipun koruptor dipenjara, uang hasil korupsi masih berada di dalam kekuasaannya," kata Emerson.
 
Ia mengungkapkan, dalam naskah RUU Tipikor itu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.      

"Salah satu hal persoalan yang krusial dalam RUU Tipikor itu, adalah pemerintah menghapus hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," katanya mengungkapkan.

Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terlampir).

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
    
Jika pelaku tidak mau membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan dapat menyita dan melelang aset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut.
    
"Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya," katanya menjelaskan.  
    
Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku (koruptor) dalam bentuk penjatuhan pidana penjara (menghukum badan), namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara (asset recovery).  
    
"Faktanya, uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi," kata Emerson.
    
Ia menyebutkan, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung yang hingga kini belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp6,3 triliun.  
    
"Jika RUU Tipikor yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti itu disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya ’asset recovery’," katanya menegaskan.
    
Oleh sebab itu, dia meminta DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut kepada pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau