JOMBANG, KOMPAS.com - Panitia Pengadaan Tanah atau P2T Kabupaten Jombang yang berwenang menyediakan lahan guna proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa yang melintasi sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kuasa hukum sekitar 1.000 warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan jalan tol itu, Ahmad Rifai, Senin (20/7) memastikan bahwa pengaduan pada KPK telah disampaikan pada Jumat (17/7) lalu.
Pengaduan itu, imbuh Rifai telah diterima Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang menyatakan akan menindaklanjuti soal tersebut. Rifai menambahkan, pihaknya menengarai telah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tanah untuk proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang Eksan Gunajati, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa P2T Kabupaten Jombang selama ini tidak pernah melakukan praktik pembayaran. Adapun soal P2T Kabupaten Jombang yang dilaporkan Rifai pada KPK, Eksan mengatakan pihaknya tetap mempersilahkan tindakan itu dilakukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang