MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Lakamis menyatakan kewalahan mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya, akibat keterbatasan jumlah personel.
"Kasus korupsi di wilayah ini bukannya rumit untuk ditangani, melainkan karena keterbatasan personel yang dimiliki sehingga kami kewalahan," katanya di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan Kejari Mamuju hanya memiliki lima personel jaksa untuk mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di wilayah ini sehingga kasus korupsi yang ditangani lambat selesai karena proses penyelidikan membutuhkan waktu yang lama.
Menurut dia, semenjak menjabat sebagai Kajari Mamuju, dirinya telah menangani dua kasus korupsi yaitu kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo sekitar 100 kilometer dari Kota Mamuju senilai Rp 212 juta.
Kasus korupsi tersebut melibatkan oknum Kepala Desa Tabolang yang berinisial J. Kasus tersebut dapat diselidiki berdasarkan laporan Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bawasda) Kabupaten Mamuju sejak April 2009.
Kemudian kasus dugaan korupsi "mark-up" pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Provinsi Sulbar seluas lima haktare dengan anggaran sekitar Rp1,9 miliar yang berasal dari APBN.
Namun Lakamis tidak menyebutkan oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kanwil Depag tersebut karena penyelidikan terhadap kasus itu sedang berlangsung. "Pelaku akan tetap kami umumkan, tapi setelah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ditetapkan, yang jelas dalam kasus ini oknum yang diduga pelaku lebih dari satu orang," katanya.
Ia meminta warga di wilayah ini untuk mendukung langkah Kejari Mamuju dalam melakukan pemberantasan korupsi.