JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan penghitungan kursi tahap kedua, diperkirakan tiga parpol bakal mengalami penambahan kursi, yakni Partai Demokrat, PDI-P, dan Golkar, dan sisanya kehilangan kursi.
Demikian disampaikan peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Fahmi Ismail, Kamis (23/7). Bahkan, menurut Fahmi, lebih dari 60 kursi bakal berpindah pemilik akibat putusan MA tersebut.
"Tiga partai kursinya tambah, yaitu Partai Demokrat, PDI-P, dan Golkar," kata peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Fahmi.
Fahmi memaparkan, penambahan paling banyak dialami Partai Demokrat dari yang tadinya 149 (26,6 persen) menjadi 180 (32,1 persen) atau bertambah 31 kursi. Penambahan terbanyak kedua akan terjadi pada Partai Golkar dari yang tadinya 106 (18,9 persen) menjadi 125 (22,3 persen) atau bertambah 19 kursi.
Selanjutnya penambahan dialami PDI-P dari yang tadinya 95 kursi (16,9 persen) menjadi 111 (19,8 persen) atau bertambah 16 kursi.
Adapun 6 parpol lain mengalami penurunan jumlah kursi, seperti Gerindra yang tadinya dapat 26 kursi (4,6 persen) menjadi 10 kursi (1,8 persen) atau berkurang 16 kursi. Sedangkan Hanura yang tadinya dapat 16 kursi (28 persen) menjadi 6 kursi (1 persen) atau berkurang 10 kursi.
"Kenyatannya, partai menengah dan baru akan kehilangan kursi," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang