Saksi JK-Wiranto Minta Proses Rekap Nasional Dihentikan

Kompas.com - 23/07/2009, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang sore, saksi pasangan calon JK-Wiranto kembali ke ruang sidang utama Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat digelarnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional. Kehadiran saksi pasangan nomor urut 2 ini untuk memberikan surat pernyataan yang meminta proses rekap dihentikan hingga persoalan DPT beres.

Saksi pasangan nomor urut 3, yang kali ini diwakili oleh Tim Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Zulkifar, menyampaikan empat poin dalam nota keberatannya kepada KPU.

Selain meminta rekap dihentikan sementara, kubu JK-Wiranto juga menilai bahwa sebenarnya KPU tidak pernah melakukan pemutakhiran data. Di samping itu, ia juga menyatakan keberatan atas data elektronik (soft copy) DPT yang diberikan KPU kepada Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto pada 7 Juli 2009 tidak sama dengan jumlah pemilih dalam pemilu presiden yang dibacakan oleh KPUD-KPUD.

"Sehingga dengan demikian, DPT pemilu presiden dan wakil presiden yang menjadi dasar untuk pemungutan suara dan digunakan sebagai dasar penghitungan suara menjadi tidak jelas," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat membacakan nota keberatan tersebut, di sela-sela sidang pleno terbuka rekapitulasi nasional di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/7).

Adapun poin terakhir, mereka menyatakan bahwa penghitungan perolehan suara tidak sah karena tidak memiliki dasar yang benar. Karena itu, saksi JK-Wiranto tidak melanjutkan penghitungan rekapitulasi suara di KPU.

Menanggapi hal itu, Hafiz tidak menggubris nota keberatan dari saksi pasangan JK-Wiranto tersebut. "Tidak benar KPU tidak melakukan pemutakhiran data. Seluruh Indonesia bergerak. Hasil rekap nasional ini tidak ada tanda tangan saya juga tetap sah," tuturnya.

Ia lantas bertanya kepada seluruh KPUD yang hadir, apakah pleno ini ingin dilanjutkan atau tidak. Lontaran Hafiz tersebut langsung dijawab serempak oleh KPUD yang hadir. "Terus," kata KPUD-KPUD yang hadir.

Karena itu, Hafiz lantas mengetuk palu dan memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno. Adapun saksi JK-Wiranto langsung beranjak keluar ruang sidang utama Kantor KPU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau