JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang sore, saksi pasangan calon JK-Wiranto kembali ke ruang sidang utama Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat digelarnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional. Kehadiran saksi pasangan nomor urut 2 ini untuk memberikan surat pernyataan yang meminta proses rekap dihentikan hingga persoalan DPT beres.
Saksi pasangan nomor urut 3, yang kali ini diwakili oleh Tim Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Zulkifar, menyampaikan empat poin dalam nota keberatannya kepada KPU.
Selain meminta rekap dihentikan sementara, kubu JK-Wiranto juga menilai bahwa sebenarnya KPU tidak pernah melakukan pemutakhiran data. Di samping itu, ia juga menyatakan keberatan atas data elektronik (soft copy) DPT yang diberikan KPU kepada Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto pada 7 Juli 2009 tidak sama dengan jumlah pemilih dalam pemilu presiden yang dibacakan oleh KPUD-KPUD.
"Sehingga dengan demikian, DPT pemilu presiden dan wakil presiden yang menjadi dasar untuk pemungutan suara dan digunakan sebagai dasar penghitungan suara menjadi tidak jelas," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat membacakan nota keberatan tersebut, di sela-sela sidang pleno terbuka rekapitulasi nasional di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/7).
Adapun poin terakhir, mereka menyatakan bahwa penghitungan perolehan suara tidak sah karena tidak memiliki dasar yang benar. Karena itu, saksi JK-Wiranto tidak melanjutkan penghitungan rekapitulasi suara di KPU.
Menanggapi hal itu, Hafiz tidak menggubris nota keberatan dari saksi pasangan JK-Wiranto tersebut. "Tidak benar KPU tidak melakukan pemutakhiran data. Seluruh Indonesia bergerak. Hasil rekap nasional ini tidak ada tanda tangan saya juga tetap sah," tuturnya.
Ia lantas bertanya kepada seluruh KPUD yang hadir, apakah pleno ini ingin dilanjutkan atau tidak. Lontaran Hafiz tersebut langsung dijawab serempak oleh KPUD yang hadir. "Terus," kata KPUD-KPUD yang hadir.
Karena itu, Hafiz lantas mengetuk palu dan memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno. Adapun saksi JK-Wiranto langsung beranjak keluar ruang sidang utama Kantor KPU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang