JAKARTA, KOMPAS.com — Tim dari dua pasangan capres, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, telah resmi melayangkan gugatan atas hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tim Mega-Prabowo, yang mendaftarkan gugatan pada hari ini, mensinyalir ada 28,8 juta suara yang mengalir secara tidak sah kepada pasangan SBY-Boediono. Tim SBY-Boediono sendiri enggan menanggapi gugatan tersebut.
"Kami tidak mau mengomentari laporan gugatan ke MK karena itu koridor KPU dan MK. Yang dipermasalahkan KPU, bukan tim SBY-Boediono," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Djoko Suyanto di Bravo Media Centre, Jakarta, Selasa (28/7).
Ia mengakui, gugatan tersebut nantinya akan berdampak pula pada pasangan SBY-Boediono. "Dampak pasti ada. Tapi bagaimana dampaknya, kita lihat. Keputusan saja belum. Tapi saya tidak tahu kalau itu (suara) lari ke kami. Kalau lari ke kami, seharusnya kami mendapat lebih banyak," ujarnya saat ditanya mengenai materi gugatan Tim Mega-Prabowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang