JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2009 , baik legislatif maupun pemilihan presiden, masih menyisakan berbagai permasalahan. Mulai dari kisruh DPT, daftar pemilih ganda, hingga dugaan kesalahan penghitungan suara. Dua tim pasangan capres, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, secara resmi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutannya tak main-main, jika terbukti ada kecurangan, keduanya mengharapkan pemilu ulang di provinsi yang bermasalah.
Pengamat politik, Yudi Latief, mengatakan, para stakeholder baik pemerintah dan KPU harus menerima penyelesaian MK, meski pun hasilnya pahit dan membutuhkan waktu panjang.
"Permasalahan pemilu harus diselesaikan biarpun pahit. Ini perkara besar yang tidak bisa dianggap angin lalu," kata Yudi, pada diskusi 'Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Masalahnya', di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (31/7).
Ia mengatakan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemilu telah merusak dan merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi. "Jangan menyudutkan orang-orang yang tengah menempuh jalur hukum. Bukan persoalan menerima kekalahan atau tidak. Tapi, siapa saja yang menang harus dengan cara yang benar dan tidak bisa mem- by pass prosedur serta menggunakan kekuasaan untuk menekan penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yudi berharap, MK yang menjadi pertaruhan akhir bagi pasangan yang mensinyalir ketidakberesan bisa menjalankan fungsinya secara independen. "MK harus lepas dari tekanan ketakutan. Hukum harus berdiri dengan independen," kata Direktur Eksekutif Reform Institute ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang