Komding Akan Cermati Kasus Persipura

Kompas.com - 04/08/2009, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Banding (Komding) PSSI akan mencermati kasus Persipura Jayapura secara mendalam bilamana memori banding telah diajukan ke Sekretariat PSSI.

Ketua Komisi Banding PSSI Rusdi Taher SH di Jakarta, Selasa (4/8), mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum menerima memori banding dari Persipura. Klub Papua itu memang berencana mengajukan banding atas putusan PSSI yang melarang mereka tampil di Copa Indonesia musim depan karena mogok pada final turnamen itu.

"Kami belum menerima memori banding mereka secara tertulis. Kalau memang sudah diterima, tentu kami akan mencermatinya dan secepatnya akan menyidangkan," katanya.

Ditegaskannya, selaku lembaga peradilan resmi, Komisi Banding tidak harus bersifat proaktif untuk menanggapi suatu kasus yang telah diputuskan oleh lembaga lain karena untuk menelaah kasus harus dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau memang memori banding itu telah diterima oleh PSSI, mungkin hanya sampai tiga hari kasusnya akan kami sidangkan. Sejauh ini kami belum menerima pengajuan banding itu secara tertulis," ujarnya.

Rusdi menjabarkan, untuk pengajuan banding itu, telah ditetapkan tiga syarat prosedur yang harus dipenuhi, yakni pengajuan banding sesuai dengan tenggang waktu yang disyaratkan oleh PSSI sejak keputusan Komisi Disiplin dikeluarkan.

Kemudian, pengajuan memori banding harus dilampiri dengan keputusan Komisi Disiplin tentang sanksi yang mereka terima, dan pengaju banding harus menyerahkan dana deposit sebesar Rp 10 juta sebagai garansi.

"Mengenai uang jaminan ini sesuai dengan Pasal 132 peraturan pertandingan. Ini hanya sebagai jaminan agar pengaju banding melakukannya dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Untuk menyidangkan kasus banding, lanjutnya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak tertentu yang merasa menjadi korban untuk dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, dari kasus mogok tanding Persipura di final Copa Dji Sam Soe 2008-2009, Komisi Disiplin dalam sidang terakhirnya menjatuhkan sanksi berlapis bagi Persipura, yakni skorsing tiga tahun dan denda bagi kedua pemain asingnya, Rp 100 juta bagi Ernest Jeremiah, dan Rp 150 juta bagi Alberto Goncalves.

Kemudian, terhadap klub Persipura yang dinilai melanggar Pasal 27 angka 6 huruf b Manual Copa Dji Sam Soe tentang klub yang mundur, mereka dijatuhi hukuman kehilangan hak untuk ikut Copa Dji Sam Soe musim 2009/2010 dan harus mengembalikan semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, selama mengikuti kompetisi.

Ketua Harian Persipura MR Kambu pun dijatuhi hukuman tidak boleh mengurus sepak bola selama 2 tahun dan denda uang sebesar Rp 100 juta.

Adapun wasit Purwanto yang dinilai menjadi pemicu mogok tanding hanya dikembalikan ke Komite Wasit PSSI.

Atas sanksi-sanksi tersebut, kubu Persipura merasa keberatan dengan poin-poin denda, dan Sekretaris Pengprov PSSI Papua, Usman Fakaubun, menyatakan bahwa Persipura akan secara resmi mengajukan banding. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau