JOMBANG, KOMPAS.com - Puluhan sumur air tanah milik warga di Dusun Banggle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, teracuni limbah industri pencucian tekstil. Industri pencucian tekstil berupa potongan atau perca jeans di bawah nama CV Sido Guntur itu mulai beroperasi sejak 2007.
Sejumlah warga yang dijumpai Rabu (5/8) mengatakan untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak, mereka terpaksa membeli air mineral dalam galon atau menumpang pada keluarga lain yang air sumurnya belum tercemar. Padahal, sebagian besar warga adalah buruh tani ataupun pekerja lepas yang pendapatannya tidak tentu dan setiap hari paling banyak hanya beroleh upah Rp 15.000.
"Kalau dipakai untuk mencuci tangan saya jadi gatal-gatal," kata Ponasi (27). Air dalam sumur warga yang tercemar umumnya tidak berwarna, namun berbau menyengat seperti cairan pemutih merek Bayclin yang menandakan tingginya kandungan klorin.
Sejumlah warga yang kesal atas lambatnya penanganan pemerintah terhadap sumur warga yang teracuni itu lantas berpatungan untuk memeriksakan kandungan fisis dan kimia air tanah di sumur mereka pada Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Su rabaya pada 20 Agustus 2008 lalu.
Hasil tes laboratorium yang keluar pada 2 September 2008 lalu menunjukkan kadar bahan beracun dalam air tanah warga jauh di atas ambang batas. Sebagai contoh adalah kandungan klorin yang tercatat hingga 1484,93 mg/liter dari batas tertinggi yang hanya 250 mg/liter.
Selain itu kandungan kesadahan sebagai CaCO3 (kapur) sejumlah 2060 mg/liter dari batas tertinggi 500 mg/liter. Kandungan tembaga juga tercatat di atas ambang yakni 8,2 mg/liter dari batas tertinggi 5 mg/liter.
Forum Rembuk Masyarakat Jombang menilai, kegiatan usaha tersebut ilegal karena Bupati Jombang Suyanto pernah secara langsung meminta penutupan kegiatan usaha tersebut. Hal itu tercantum dalam Surat Bupati Jombang Nomor 600-4308 -415.31-2008 tertanggal 23 Desember 2008 perihal penutupan kegiatan usaha pencucian kain perca di di Dusun Banggle, Desa Genukwatu, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Ngoro AKP Kasyanto BS saat dikonfirmasi juga mengatakan tidak mengerti mengapa surat Bupati Jombang itu belum juga dipatuhi. Ia menambahkan, sata ini polisi masih menunggu hasil uji kualitas air sumur warga dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang