Nama-Alamat Jadi Dasar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/08/2009, 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Nama dan alamat menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang ditetapkan 1 hingga 10 persen dari harga belinya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir pada tingginya beban pajak karena pungutan ini tidak ditetapkan berdasarkan keluarga. 

”Basisnya nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, kendaraan milik anak yang masih tinggal di rumah orangtuanya tidak dihitung sebagai kendaraan kedua meskipun alamatnya sama sebab namanya berbeda,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis (6/8).

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, pemerintah tidak akan mengatur pajak kendaraan bermotor hingga pada pembedaan usia kendaraannya karena pemerintah tidak sanggup mengintervensi sejauh itu.

”Jadi, perhitungannya disamakan (baik kendaraan baru maupun lama). Kami tidak bisa mengatur sejauh itu,” ujarnya.

Merusak citra

Pajak progresif kendaraan bermotor dinilai merusak citra investasi di bidang otomotif. Meski tidak dikenai ke produsen kendaraan, pajak progresif menyebabkan investor mempertanyakan prospek pemasaran ke depan.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan, dampak pajak progresif akan sangat dirasakan oleh konsumen yang membuka bisnis angkutan umum.

Ketidakpastian pasar bisa menyebabkan produsen mengurangi kuantitas produksinya. Akibatnya, investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

”Terlalu dini menerapkan kebijakan pajak progresif di tengah pertumbuhan industri otomotif. Lebih baik kita berjuang untuk penyebaran penjualan dan perbaikan infrastruktur sehingga konotasinya positif,” katanya.

Padahal, saat ini industri otomotif, termasuk industri komponen, sedang mengalami penurunan.

Secara terpisah, Rini Sumardi, Direktur PT Wahana Kemalaniaga Makmur, mengingatkan, Indonesia merupakan jalur emas perluasan bisnis otomotif.

”Dari industri komponen sendiri, Indonesia memiliki sekitar 500 perusahaan suku cadang otomotif dengan pangsa pasar 60-70 persen,” ujar Hadi Surjadipradja, Ketua Gabungan Industri Alat- alat Mobil dan Motor.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengatakan, konsumen yang mempunyai kemampuan keuangan diperkirakan akan menunda pembelian kendaraan dengan adanya aturan soal pajak progresif ini.

Rentetan selanjutnya berdampak terhadap industri pendukung otomotif. (OSA/RYO/OIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau