Perlu Pendekatan Baru

Kompas.com - 12/08/2009, 05:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.comDugaan keterlibatan mantan narapidana terorisme dalam pengeboman pada 17 Juli 2009 perlu menjadi pengalaman penting bagi pemerintah. Pendekatan keras semata diyakini akan sia-sia belaka dalam menangani terorisme sebagai masalah sosial.

Sejumlah kalangan saat ini meyakini, pendekatan penegakan hukum semata dalam menangani terorisme hanya mampu menunda sesaat terjadinya aksi destruktif oleh kelompok teroris. Namun, paham kekerasan yang dianut tak mudah pupus hanya dengan hukuman penjara ataupun eksekusi mati.

”Sekadar mengunci mereka dalam penjara atau bahkan mengeksekusi mati mereka (terpidana terorisme) sama sekali tak akan bisa mengubah apa pun (keyakinan) dari mereka,” kata Noor Huda Ismail, pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, Selasa (11/8).

Yayasan Prasasti Perdamaian merupakan lembaga nirlaba yang sejak tahun 2006 mendampingi para mantan narapidana terorisme ataupun mantan pelaku dalam sejumlah peristiwa konflik kekerasan di Indonesia. Yayasan tersebut bertujuan dan berupaya mengembalikan para mantan narapidana terorisme ke kehidupan bermasyarakat dan meminimalkan kemungkinan mereka kembali ke komunitas lama.

Noor Huda memandang, pemerintah belum tampak serius menerapkan pendekatan deradikalisasi (rekonsiliasi dan rehabilitasi), yang mengedepankan dialog atau komunikasi intensif dengan kelompok berpaham keras ataupun dengan para mantan narapidana terorisme. Padahal, pemberantasan terorisme oleh aparat hukum sudah berjalan intensif satu dekade terakhir.

Noor Huda mengatakan, munculnya nama Air Setiyawan dalam pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton menjadi pelajaran penting bagi negara untuk lebih memedulikan isu deradikalisasi. Air merupakan salah satu terduga pelaku yang tertembak mati oleh polisi dalam pengepungan di Jatiasih, Bekasi, 8 Agustus lalu. Air pada tahun 2004 pernah ditangkap polisi terkait bom di Kedutaan Besar Australia. Namun, karena bukti-bukti material tidak cukup untuk menjeratnya, polisi tidak bisa melanjutkan kasus Air ke pengadilan sehingga ia terbebas.

”Pemerintah sekarang juga harus lebih memerhatikan penanganan setelah hukuman penjara. Sejarah sudah menunjukkan, jaringan saat ini bagian dari metamorfosis gerakan radikal lama, seperti Darul Islam pada masa lalu,” kata Noor Huda.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga menyebut salah satu buronan penting berinisial Ur yang diduga terlibat dalam pengeboman 17 Juli lalu. Ur—pria asal Kudus, Jawa Tengah—pernah ditangkap pada Juli 2004 karena pernah menyembunyikan Noordin M Top. Setelah 3,5 tahun dipenjara, Ur bebas pada tahun 2005.

Sebelumnya, Direktur International Crisis Group (ICG) Sidney Jones juga sepakat bahwa pendekatan deradikalisasi yang mengedepankan dialog perlu berjalan seiring dengan pendekatan penegakan hukum. Laporan ICG sejak tahun 2007 menyebutkan, pemerintah kurang menaruh perhatian pada program deradikalisasi dan minimnya intervensi pembinaan terhadap narapidana terorisme di penjara. Bahkan, kuat indikasi selama di dalam penjara, mereka tetap membina hubungan dengan jaringan lama.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengakui, penanganan terorisme masih terpusat di kepolisian yang tugasnya memang mengedepankan pendekatan keras, yaitu penegakan hukum semata. ”Bahkan, bantuan internasional untuk pemberantasan terorisme pun lebih banyak hanya untuk penegakan hukum, padahal pascahukuman untuk pembinaan mantan narapidana teroris juga sangat penting,” kata Nanan.

Sejauh ini, menurut Nanan, sudah lebih dari 430 orang yang ditangkap polisi terkait terorisme. Sementara itu, sekitar 200 orang telah bebas dari penjara. Pada 2002-2009 sudah 12 orang bersedia melakukan bom bunuh diri. Catatan Litbang Kompas, dalam periode yang sama, teror bom sudah memakan 262 korban jiwa dan 782 orang luka-luka.

”Terorisme dalam satu hal bisa seperti narkoba. Penjara saja tak cukup menyembuhkan mereka. Karena itu, perlu rehabilitasi. Orang narkoba ke luar penjara bisa balik lagi, kan,” ujar Nanan.

Identitas Mr X

Hari ini, Nanan mengatakan, Polri akan secara resmi mengumumkan identitas Mr X, pria yang tewas dalam pengepungan Tim Polisi Antiteror di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu lalu.

Dari Kuningan, Jawa Barat, istri Ibrohim, Sucihani, yang tinggal di Desa Sampora, Cilimus, Kuningan, hingga kemarin mengaku belum mendapatkan kabar apa pun dari suaminya. Mereka juga belum mendapatkan keterangan dari polisi tentang nasib Ibrohim, penata bunga di Hotel Ritz-Carlton.

”Kami masih belum tahu bagaimana nasibnya (Ibrohim). Belum ada kabar apa pun,” kata Suci yang ditemui di rumahnya.

Ibrohim diketahui lulusan STM di Jakarta. Empat tahun terakhir, ia membawa keluarganya dari Jakarta untuk pindah ke Kuningan.

Sementara itu, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Zainal Abidin Zain, menyatakan bahwa tak benar jika disebutkan banyak orang Malaysia menjadi teroris dan merusak bangsa Indonesia. Justru orang Malaysia belajar terorisme dari orang Indonesia.

”Tidak benar itu. Hanya beberapa orang saja,” ujarnya saat ditanya pers seusai melaporkan tugas akhirnya sebagai duta besar di Indonesia kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta.

Lebih jauh, Zainal Abidin mengakui, bersama Wapres Kalla, ia mendiskusikan banyak hal, termasuk masalah terorisme. Untuk mengatasi aksi terorisme, Zainal Abidin mengatakan, kerja sama kepolisian Indonesia dengan kepolisian Malaysia untuk mengatasi terorisme akan terus berlangsung.

”Kerja sama itu berupa tukar-menukar informasi dan berupaya menangkap para pelaku teror,” katanya. (SF/HAR/NIT)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau