PAGAR ALAM, KOMPAS.com — Calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dari formasi honorer mengeluhkan pungutan dari Rp 300.000 hingga Rp 6 juta untuk menebus surat keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ada sekitar 30 orang honorer yang sudah masuk dalam database, hanya tinggal menunggu SK pengangkatan dari Wali Kota Pagar Alam sebagai CPNSD Kota Pagar Alam formasi terakhir untuk tahun 2009," kata salah seorang honorer itu, di Pagar Alam, Kamis (13/8).
Ia mengatakan, sebagai syarat untuk mendapatkan SK pengangkatan dari wali kota tersebut, terlebih dahulu wajib membayar sejumlah uang tersebut. "Memang selama ini sudah sering terjadi pungutan dilakukan oknum pegawai BKD, tapi hanya berkisar Rp 1 juta. Walaupun tidak resmi pungutan tersebut, ratusan CPNSD honorer yang sudah diangkat untuk formasi 2008 lalu menyetor uang tersebut," kata dia lagi.
Ia mengaku tidak tahu dasar hukum oknum BKD itu melakukan pungutan, apalagi dengan jumlah tersebut yang dinilai sangat memberatkan. "Kami tidak tahu apa memang untuk menebus SK CPNSD harus bayar atau tidak. Namun, selama ini tidak sampai sebesar itu karena iurannya hanya Rp 1 juta. Itu pun sukarela dengan alasan untuk pengurusan percepatan keluar nomor induk pegawai," ujar dia lagi.
Padahal menurut dia, jangankan untuk menebus SK itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak cukup, apalagi, lanjut dia, setelah masuk database dan menunggu keluar SK Wali Kota, honor Rp 200.000 per bulan tidak lagi diberikan.
Wakil Wali Kota Pagar Alam Ida Fitriati menyatakan, tidak benar jika untuk mendapatkan SK pengangkatan bagi CPNSD dari formasi honorer harus membayar iuran.
"Kami akan panggil pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kebenaran tindakan yang dilakukan oknum pegawai BKD telah melakukan pungutan bagi CPNSD honorer sebelum menerima SK pengangkatan," kata dia lagi.
Ia membantah jika, untuk pengurusan pengeluaran NIP dan SK pengangkatan, CPNSD honorer harus menyetorkan sejumlah uang. Ida menegaskan, bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan ini akan ditindak tegas.