Bayar Rp 6 Juta untuk Dapatkan SK Pengangkatan PNS

Kompas.com - 13/08/2009, 10:32 WIB

PAGAR ALAM, KOMPAS.com — Calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dari formasi honorer mengeluhkan pungutan dari Rp 300.000 hingga Rp 6 juta untuk menebus surat keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
    
"Ada sekitar 30 orang honorer yang sudah masuk dalam database, hanya tinggal menunggu SK pengangkatan dari Wali Kota Pagar Alam sebagai CPNSD Kota Pagar Alam formasi terakhir untuk tahun 2009," kata salah seorang honorer itu, di Pagar Alam, Kamis (13/8).
    
Ia mengatakan, sebagai syarat untuk mendapatkan SK pengangkatan dari wali kota tersebut, terlebih dahulu wajib membayar sejumlah uang tersebut. "Memang selama ini sudah sering terjadi pungutan dilakukan oknum pegawai BKD, tapi hanya berkisar Rp 1 juta. Walaupun tidak resmi pungutan tersebut, ratusan CPNSD honorer yang sudah diangkat untuk formasi 2008 lalu menyetor uang tersebut," kata dia lagi.
    
Ia mengaku tidak tahu dasar hukum oknum BKD itu melakukan pungutan, apalagi dengan jumlah tersebut yang dinilai sangat memberatkan. "Kami tidak tahu apa memang untuk menebus SK CPNSD harus bayar atau tidak. Namun, selama ini tidak sampai sebesar itu karena iurannya hanya Rp 1 juta. Itu pun sukarela dengan alasan untuk pengurusan percepatan keluar nomor induk pegawai," ujar dia lagi.
    
Padahal menurut dia, jangankan untuk menebus SK itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak cukup, apalagi, lanjut dia, setelah masuk database dan menunggu keluar SK Wali Kota, honor Rp 200.000 per bulan tidak lagi diberikan.
    
Wakil Wali Kota Pagar Alam Ida Fitriati menyatakan, tidak benar jika untuk mendapatkan SK pengangkatan bagi CPNSD dari formasi honorer harus membayar iuran.
    
"Kami akan panggil pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kebenaran tindakan yang dilakukan oknum pegawai BKD telah melakukan pungutan bagi CPNSD honorer sebelum menerima SK pengangkatan," kata dia lagi.
    
Ia membantah jika, untuk pengurusan pengeluaran NIP dan SK pengangkatan, CPNSD honorer harus menyetorkan sejumlah uang. Ida menegaskan, bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan ini akan ditindak tegas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau