KPU Tolak Mundur

Kompas.com - 14/08/2009, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa pihaknya menolak mengundurkan diri karena peraturan perundang-undangan tidak memberi ruang untuk itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Hak mereka memberikan penilaian, kalau saya terserah mereka. Kalau ketentuan UU, KPU mengundurkan diri kalau meninggal, sakit, atau diberhentikan," kata Hafiz ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/8).

Anggota KPU diberhentikan jika dijatuhi hukuman pidana penjara yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. Selanjutnya, di UU juga disebutkan bahwa pemberhentian anggota KPU dilakukan oleh Presiden.

Sebelumnya, banyak pihak meminta KPU mundur pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memberi catatan dan menyebut KPU tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal ini, Hafiz menegaskan, pihaknya telah bekerja maksimal sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Bahkan, berbagai permasalahan pemilu, seperti kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditudingkan ke KPU juga tidak terbukti.

"Apanya yang dipermasalahkan orang. Saya kira biasa, KPU sudah bekerja sesuai aturan. Mestinya itu yang mereka lihat. Kalau hanya teriak angka saja, mereka kan tidak bisa membuktikan," pungkasnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau