JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa pihaknya menolak mengundurkan diri karena peraturan perundang-undangan tidak memberi ruang untuk itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
"Hak mereka memberikan penilaian, kalau saya terserah mereka. Kalau ketentuan UU, KPU mengundurkan diri kalau meninggal, sakit, atau diberhentikan," kata Hafiz ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/8).
Anggota KPU diberhentikan jika dijatuhi hukuman pidana penjara yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. Selanjutnya, di UU juga disebutkan bahwa pemberhentian anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Sebelumnya, banyak pihak meminta KPU mundur pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memberi catatan dan menyebut KPU tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi hal ini, Hafiz menegaskan, pihaknya telah bekerja maksimal sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Bahkan, berbagai permasalahan pemilu, seperti kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditudingkan ke KPU juga tidak terbukti.
"Apanya yang dipermasalahkan orang. Saya kira biasa, KPU sudah bekerja sesuai aturan. Mestinya itu yang mereka lihat. Kalau hanya teriak angka saja, mereka kan tidak bisa membuktikan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang