Putusan MK Tetap Jadi Rujukan KPU

Kompas.com - 15/08/2009, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak pihak kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggota KPU Andi Nurpati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi rujukan utama KPU dalam menetapkan hasil penghitungan alokasi kursi caleg legislatif tahap kedua. "Intinya KPU akan menjadikan rujukan utama adalah putusan MK," tutur Andi di sela-sela pleno KPU, Sabtu (15/8).

Andi mengatakan bahwa KPU tetap menghormati dan menghargai putusan MA. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut sesuai putusan MK yang menyebutkan jika pasal 205 ayat 4, pasal 211, pasal 212 ayat 3 itu dijalankan sesuai dengan penjelasan tentang penafsiran MK, pasal itu tetap diakui dalam UU. Mau tidak mau, KPU harus melakukan elaborasi untuk melaksanakan dua putusan lembaga peradilan ini meski putusan tersebut berbeda. "Inilah yang kemudian menjadi tugas KPU yang tidak mudah. Sedang dibahas mudah-mudahan ketemu solusi secepatnya untuk melaksanakan keduanya. Tentu akan ada yg dikedepankan dan akan ada yang tidak bisa, kan gitu," tandas Andi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau