JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak pihak kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggota KPU Andi Nurpati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi rujukan utama KPU dalam menetapkan hasil penghitungan alokasi kursi caleg legislatif tahap kedua. "Intinya KPU akan menjadikan rujukan utama adalah putusan MK," tutur Andi di sela-sela pleno KPU, Sabtu (15/8).
Andi mengatakan bahwa KPU tetap menghormati dan menghargai putusan MA. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut sesuai putusan MK yang menyebutkan jika pasal 205 ayat 4, pasal 211, pasal 212 ayat 3 itu dijalankan sesuai dengan penjelasan tentang penafsiran MK, pasal itu tetap diakui dalam UU. Mau tidak mau, KPU harus melakukan elaborasi untuk melaksanakan dua putusan lembaga peradilan ini meski putusan tersebut berbeda. "Inilah yang kemudian menjadi tugas KPU yang tidak mudah. Sedang dibahas mudah-mudahan ketemu solusi secepatnya untuk melaksanakan keduanya. Tentu akan ada yg dikedepankan dan akan ada yang tidak bisa, kan gitu," tandas Andi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang