Pergub Penghapusan Denda PKB Mulai Berlaku Awal September

Kompas.com - 28/08/2009, 19:53 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang berisikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai berlaku awal September ini. Peraturan yang resminya bernama Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sjafaruddin, pada pokoknya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tersebut memuat ketentuan tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari luar Sumut.

"Pergub ini selain untuk mendorong pemilik kendaraan taat membayar pajak, juga dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami dampak krisis keuangan global yang berdampak langsung pada kemampuan mereka membayar pajak," ujar Sjafaruddin di Medan, Jumat (28/8).

Sjafaruddin mengakui, pemberlakuan Pergub ini juga untuk menjaring lebih banyak pemilik kendaraan bermotor membayar pajaknya. Salah satu elemen penting dalam Pergub ini, kata Sjafaruddin, adalah penghapusan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya selama beberapa tahun.

Kebijakan penghapusan denda PKB ini, lanjut Sjafaruddin, dilatarbelakangi keinginan menggenjot pemasukan dari pendapatan PKB. Ada puluhan ribu pemilik kendaraan yang masih belum mau membayar pajak, terutama pemilik kendaraan roda dua. "Kami berharap kalau denda PKB dihapus, mereka mau membayar pajaknya," kata Sjafaruddin.

Menurut dia, meski denda dihapus, pemasukan kas daerah Pemprov Sumut diperkirakan bakal naik seiring dengan banyaknya pemilik kendaraan yang bakal membayar PKB. Sjafaruddin mengatakan, penghapusan denda ini menghilangkan potensi pemasukan daerah sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun.

Namun, dia mengatakan, potensi peningkatan pajak yang bisa diterima Pemprov Sumut dari kebijakan penghapusan denda PKB ini bisa mencapai Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar per tahun. Terkait potensi kehilangan pemasukan dari penghapusan denda PKB ini, Sjafaruddin mengatakan, Pemprov Sumut telah mengonsultasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menerbitkan Pergub.

Selain penghapusan denda PKB, elemen penting lain dalam Pergub ini, lanjut Sjafaruddin, adalah pemberian insentif bagi wajib pajak berupa potongan pokok pajak. Pemilik kendaraan yang membayar PKB minimal 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat potongan dua persen dari pokok pajaknya. "Sedangkan yang membayar PKB minimal 14 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapat pengurangan satu persen dari pokok pajak," katanya.

Terkait terbitnya Pergub tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Royke Lumowa mengatakan, polisi mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan isi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terlebih dalam Pasal 64 UU tersebut dinyatakan, kendaraan bermotor dapat dihapus registrasi dan identifikasinya jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau