MEDAN, KOMPAS.com — Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang berisikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai berlaku awal September ini. Peraturan yang resminya bernama Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut berlaku hingga 31 Desember mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sjafaruddin, pada pokoknya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tersebut memuat ketentuan tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari luar Sumut.
"Pergub ini selain untuk mendorong pemilik kendaraan taat membayar pajak, juga dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami dampak krisis keuangan global yang berdampak langsung pada kemampuan mereka membayar pajak," ujar Sjafaruddin di Medan, Jumat (28/8).
Sjafaruddin mengakui, pemberlakuan Pergub ini juga untuk menjaring lebih banyak pemilik kendaraan bermotor membayar pajaknya. Salah satu elemen penting dalam Pergub ini, kata Sjafaruddin, adalah penghapusan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya selama beberapa tahun.
Kebijakan penghapusan denda PKB ini, lanjut Sjafaruddin, dilatarbelakangi keinginan menggenjot pemasukan dari pendapatan PKB. Ada puluhan ribu pemilik kendaraan yang masih belum mau membayar pajak, terutama pemilik kendaraan roda dua. "Kami berharap kalau denda PKB dihapus, mereka mau membayar pajaknya," kata Sjafaruddin.
Menurut dia, meski denda dihapus, pemasukan kas daerah Pemprov Sumut diperkirakan bakal naik seiring dengan banyaknya pemilik kendaraan yang bakal membayar PKB. Sjafaruddin mengatakan, penghapusan denda ini menghilangkan potensi pemasukan daerah sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun.
Namun, dia mengatakan, potensi peningkatan pajak yang bisa diterima Pemprov Sumut dari kebijakan penghapusan denda PKB ini bisa mencapai Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar per tahun. Terkait potensi kehilangan pemasukan dari penghapusan denda PKB ini, Sjafaruddin mengatakan, Pemprov Sumut telah mengonsultasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menerbitkan Pergub.
Selain penghapusan denda PKB, elemen penting lain dalam Pergub ini, lanjut Sjafaruddin, adalah pemberian insentif bagi wajib pajak berupa potongan pokok pajak. Pemilik kendaraan yang membayar PKB minimal 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat potongan dua persen dari pokok pajaknya. "Sedangkan yang membayar PKB minimal 14 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapat pengurangan satu persen dari pokok pajak," katanya.
Terkait terbitnya Pergub tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Royke Lumowa mengatakan, polisi mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan isi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terlebih dalam Pasal 64 UU tersebut dinyatakan, kendaraan bermotor dapat dihapus registrasi dan identifikasinya jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang