Larang Iklan Rokok di Film Indonesia!

Kompas.com - 04/09/2009, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dalam banyak kasus dan pengalaman, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), film nasional bahkan yang bertema remaja dan anak sering ditumpangi sebagai sarana iklan dan mempromosikan rokok, termasuk bantuan sponsor. Demikian dikemukakan Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi di Jakarta, Jumat (4/9).

Bahkan, masih banyak film nasional yang menggambarkan adegan merokok secara vulgar, seakan-akan rokok bukanlah zat yang berbahaya dan mengancam kesehatan serta kehidupan manusia.

Fakta ini semakin memperkuat bukti jika film merupakan sarana vital dan media beriklan yang digemari oleh industri rokok untuk menjaring anak dan remaja menjadi perokok pemula, sebagaimana tercantum dalam Phillip Morris Internal Document, 1990, yang menyatakan while sport is by far the best avenue to attract, sample and influence our core target smoker's, it's not the only way. International movies and video also have tremendeous appeal to our young adult consumers in Asia.

Penggunaan film sebagai media iklan juga merupakan strategi terselubung industri rokok karena tidak dapat disangkal jika dalam praktiknya sebuah film akan melibatkan banyak publik figur atau artis yang setiap tindak tanduknya akan diikuti oleh penggemarnya, termasuk oleh remaja dan anak. Kenyataan ini jelas telah melanggar International Tobacco Marketing Standard yang telah disepakati oleh Phillip Morris, British American Tobacco, dan Japan Tobacco pada tahun 2001.

Berdasar hasil pemantauan Komnas PA terhadap aktivitas pemasaran industri rokok di Indonesia, maka tercatat banyak film dan kegiatan berhubungan dengan dunia film yang disponsori oleh industri rokok, di antaranya pada tahun 2007 terdapat 9 judul film, tahun 2008 tercatat 3 film, dan kegiatan perfilman yang disponsori oleh perusahaan rokok.

Hingga Juni 2009 tercatat 5 film dan kegiatan perfilman yang disponsori rokok, yaitu Rasa (Clas Movie), Benci Disko (Clas Movie), Wakil Rakyat, Djarum Super on Art Under The Three by Garin Nugroho (Djarum Super), dan King (Djarum Movie).  

Komnas PA menyatakan, RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Hal itu termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film.

Dari berbagai pengalaman di negara lain, seperti India, yang banyak memproduksi film, negara itu telah mengambil kebijakan yang melarang tayangan merokok dalam film, dan demikian pula iklan, promosi, dan sponsor rokok itu sendiri.

RUU Perfilman diminta secara tegas dan jelas memuat aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam kegiatan perfilman karena telah terbukti sebagai zat adiktif yang karsinogenik dan mematikan. Pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan atau menumpang citra artis dan film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat. Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik, termasuk anak-anak.  

RUU Perfilman yang sedang dibahas saat ini sama sekali tanpa perlindungan anak dan remaja dari penetrasi industri untuk mempromosikan rokok.

"RUU ini bahkan lebih lemah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, walaupun kedua undang-undang tersebut masih menganut pembatasan promosi rokok, belum pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok yang mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control," kata Seto Mulyadi.  

Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC sehingga terkucil dan asing dalam khazanah pengendalian tembakau.

Sebanyak 80 juta anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khurus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman. RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau