Tahun 2010, Pengelola Gedung Tinggi di Jakarta Wajib Terapkan "Green Building"

Kompas.com - 10/09/2009, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua pengembang dan pengelola gedung tinggi untuk menerapkan prinsip bangunan hijau atau green building yang ramah lingkungan. Sebanyak 30 perusahaan properti besar di Jakarta, seperti Agung Podomoro, Ciputra, dan Sinar Mas, menyanggupi kewajiban yang akan diberlakukan  tahun 2010 itu.

Tahun depan, seluruh gedung tinggi di Jakarta harus menerapkan konsep green building untuk mengurangi pemanasan bumi. Kewajban itu akan ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur, kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (10/9) di Jakarta Pusat.

Konsep green building adalah konsep penghematan energi listrik dan air. Penghematan dapat dilakukan dengan mengatur arsitektur bangunan maupun dengan pemasangan peralatan elektronik yang hemat listrik. Salah satunya adalah penggunaan lampu LED (Light Emitting Diode) dan pembangkit listrik tenaga surya.

Penghematan air juga dilakukan dengan sistem penggunaan kembali, pendaur-ulangan, dan pengurangan pemakaian. Pembuatan biopori dan sumur resapan juga harus dilakukan untuk memperbesar daya serap air oleh tanah.

Konsep ini dapat menghemat listrik 30 persen sampai 50 persen, menghemat air 50 persen sampai 90 persen, dan mengurangi emisi karbon sampai 35 persen.

Selain menggandeng perusahaan properti, kata Fauzi, Pemprov DKI juga menggandeng lembaga keuangan untuk membiayai penerapan konsep itu. Penerapan konsep green building membutuhkan investasi yang lebih mahal daripada dengan sistem konvensional. Namun, biaya operasional setiap bulan jauh lebih rendah.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko Kushadi mengatakan, pihaknya sedang menyusun konsep detail green building untuk diterapkan di Jakarta. Setelah selesai, konsep itu akan diuji coba di gedung-gedung milik pemerintah.

Pada awal tahun 2010, konsep green building akan diterapkan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Pemilik gedung lama akan diminta mengubah instalasi jaringan listrik agar lebih hemat. Sistem penggunaan air juga akan dievaluasi agar lebih hemat.

Sedangkan bagi gedung baru, konsep itu harus langsung diterapkan. Kewajiban penerapan akan menjadi bagian dalam izin mendirikan bangunan.

Untuk pengawasan dan pemeriksaan penerapan konsep itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah menyusun rating standar green building. Jika konsep ini sudah diterima secara luas,Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang menerapkannya.  

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau