JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan 4 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pengembangan polisi dari testimoni Antasasi Azhar, Ketua KPK non-aktif, yang menduga ada pimpinan KPK yang menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang. "Kalau sumbernya dari laporan pak Antasari," kata Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK, dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9).
Turut mendampingi 3 pimpinan KPK lain M Jasin, Candra M Hamzah, Haryono Umar, dan Kabiro Humas Johan Budi. Menurut Bibit, dari laporan Antasari itulah penyidik kemudian menganalisinya lalu memanggil keempat pimpinan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Bibit maupun pimpinan KPK lainnya tidak sepakat kalau polisi terkesan mencari-cari alasan atas pemeriksaan mereka. Bahkan, tambahnya, dalam kasus ini KPK ingin memberi contoh sebagai petugas penyidik.
"Kami berpikiran positif saja. Sebagai sesama penegak hukum kita beri contoh dengan memenuhi pemanggilan," tutur Bibit.
Terkait materi pemeriksaan, pimpinan KPK lain Haryono menuturkan bahwa materi utamanya adalah soal upaya pencabutan pencekalan Djoko Tjandra. Pasalnya KPK menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Djoko terkait dengan kasus penyuapan jaksa Urip.
Yang kedua soal pencekalan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo yang diduga terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pelabuhan Tanjung Siapi-api dengan terpidana anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. "Jadi hanya soal bagaimana pencekalan dilakukan, pencabutannya bagaimana," demikian Haryono Umar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang