JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam hal pemberian cekal dan pencabutan cekal terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjalankan perintah Undang-Undang yang bertujuan untuk memperlancar proses penegakan hukum.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9). "Ini kan perintah Undang-Undang. KPK hanya menjalankan Undang-Undang, di pasal 12 ayat 1 huruf b itu (UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK) KPK tetap melaksanakan pencekalan atau pelarangan untuk berpergian ke luar negeri, itu tahap lid (penyelidikan), dik (penyidikan), tut (penuntutan) yang tujuannya, untuk memperlancar proses penegakan hukum," jelas Jasin.
Pihak Mabes Polri menenggarai adanya penyalahgunaan wewenang dari pimpinan KPK terkait pencabutan cekal dan pemberian cekal terhadap dua orang tersangka korupsi, Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo. Terkait hal itu, dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Bibid Samad Riyanto hari ini kembali memenuhi panggilan Mabes Polri.
Lebih lanjut Jasin mengatakan, KPK akan meminta pendapat dari para ahli hukum jika permasalahan wewenang tersebut terus menerus dipermasalahkan oleh pihak lain. Karena, KPK, menurutnya, hanya menjalankan perintah dari Undang-Undang. "Kita mengharapkan pendapat ahli hukum, kita kan hanya menjalankan Undang-Undang," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang