JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengamat hukum dan para pegiat antikorupsi berpendapat, pelaksana tugas sementara (Plt) 3 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah tersangkut masalah hukum, sebaiknya berasal dari kalangan internal KPK sendiri. Hal itu disampaikan Pakar Hukum UI Hikmahanto Juwana dan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, pada diskusi "Kontroversi Perpu Plt Pimpinan KPK", Sabtu ( 26/9 ), di Jakarta.
Hikmahanto menyebutkan, setidaknya ada 3 kelompok yang harus diperhatikan Tim 5 dalam memilih Plt pimpinan KPK. Tiga kelompok itu adalah dari internal KPK, mantan pimpinan KPK dan mereka yang pernah mengikuti fit and proper test pimpinan KPK.
"Kalau memilih diluar 3 kelompok itu, akan menimbulkan polemik di masyarakat," kata Hikmahanto.
Plt dari internal, diyakini tidak akan menimbulkan resistensi dari Presiden dan masyarakat. Akan tetapi, Hikmahanto enggan menyebutkan siapa saja sosok yang pas menggantikan Antasari cs untuk sementara waktu.
Nama-nama Plt-nya, menurut dia, bisa diusulkan oleh dua pimpinan tersisa yaitu M. Jasin dan Haryono Umar. "Kalau dari kalangan internal atau mantan KPK, kan bisa langsung bekerja dan sudah tahu ritmenya," kata dia.
Senada dengan Hikmahanto, menurut Emerson, kandidat dari internal atau mantan pimpinan KPK, memenuhi syarat yang diajukan oleh Tim 5. "Tim 5 kan menghendaki calon yang tidak memiliki cacat atau penolakan dari publik," kata Emerson.
Salah satu anggota Tim 5, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, 3 Plt bisa berasal dari kalangan mana saja bik kepolisian, jaksa ataupun advokat. Tim 5 sendiri mengaku sudah mengantongi nama-nama kandidatnya. Sementara itu, rumor yang beredar, para kandidat yang akan menggantikan Plt pimpinan KPK, diantaranya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto dan pejabat kejaksaan Wisnu Subroto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang