JAKARTA, KOMPAS.com — Pengesahan DPR terhadap peningkatan titik maksimal pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM), dari 75 menjadi 200 persen, membuat beberapa sektor industri nasional, salah satunya otomotif, bakal kelabakan. Muncul usulan baru, untuk setiap produk otomotif yang diimpor dalam bentuk terurai atau completely knock down (CKD) dan diproduksi di Indonesia, produk-produk itu dikenakan PPnBM 10 persen.
"Ya, memang ada wacana itu. Tapi belum dibahas sama tim tarif dan masih belum ada keputusan apa pun. Saya saja belum bertemu dengan Anggito (Abimanyu, Kepala Tim Tarif) dan Budi (Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika)," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, akhir pekan lalu.
Edy menjelaskan, pengenaan PPnBM dilakukan semata-mata untuk menyehatkan pasar sehingga konsumsi bisa dialihkan ke hal yang lebih produktif. Nah, jenis pajak ini lebih dikenakan untuk mengontrol di proses produksi hilir. "Kalau di hulu, kami (pemerintah) sudah memberikan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, seperti BM-DTP (bea masuk ditanggung pemerintah), PPh-DTP (pajak penghasilan), dan sebagainya," lanjut Edy.
Implementasi PPnBM difokuskan di luar produk otomotif unggulan kita, seperti kendaraan niaga, mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500cc, kendaraan kecil untuk penumpang, sepeda motor, dan komponen yang berorientasi ekspor.
Terkait hal ini, National Sales Manager PT KMI Freddyanto Basuki mengungkapkan kegembiraannya jika pemerintah bisa menerapkan PPnBM hanya 10 persen untuk produk otomotif CKD. Pasalnya, hal itu akan mampu meningkatkan daya saing produk nasional di pasar dalam negeri sendiri, mengingat derasnya produk impor dari negara lain.
"Kalau memang itu (PPnBM CKD hanya 10 persen) merupakan langkah yang bagus, kami sangat mendukung dan merupakan situasi positif bagi industri nasional" ungkap Freddy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang