JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan saksi-saksi tambahan pada proses pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, pimpinan KPK nonaktif yang disangka menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo. Saksi-saksi ini diharapkan dapat meringankan Chandra-Bibit.
"Klien kami punya alibi yang kuat yang dapat dijadikan dasar menolak semua tuduhan-tuduhan suap," ujar pengacara KPK, Bambang Widjojanto, Senin (28/9) kepada para wartawan di depan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, kemarin Bibit mengatakan dirinya tengah berada di Peru antara tanggal 12 Agustus dan 18 Agustus 2008. Pada tanggal ini pula, Bibit disangka menerima uang senilai Rp 1,5 miliar di Bellagio Residence. Untuk menguatkan bukti, Bibit menunjukkan surat jalan, paspor, tiket, dan surat undangan dari Kedutaan Besar Peru kepada para wartawan.
Sementara itu, terkait rencana laporan Tim Pembela Chandra-Bibit ke Irwasum atas tuduhan tindakan tidak profesional yang dilakukan Kabereskrim Komjen Pol Susno Duaji pada hari ini, Taufik Basari, salah satu pengacara Chandra-Bibit, mengatakan, pihaknya masih belum pasti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang