JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono diingatkan untuk menjalankan keputusan yang dikeluarkan Sidang Paripurna DPR atas rekomendasi Panitia Khusus DPR dalam Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998.
Meskipun diakui pelaksanaannya akan sulit di lapangan mengingat waktu yang sudah cukup lama sejak kasus penghilangan orang secara paksa terjadi, pemerintah berkewajiban menjalankannya.
Demikian Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat ditanya Kompas di Jakarta, Selasa (29/9) sore tadi. Dalam kesempatan itu, Wapres Kalla hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan pers.
"Karena itu keputusan DPR, maka pemerintah harus menjalankannya. Akan tetapi, memang, tidak mudah melaksanakannya di lapangan karena kasus tersebut sudah terjadi 12 tahun yang lampau," tandas Wapres. Menurut Wapres, melaksanakan rekomendasi itu merupakan bentuk itikad baik pemerintah.
Rekomendasi Pansus, diterima oleh Sidang Paripurna DPR, pada Senin (28/9) lalu. Hingga kini, tercatat 13 orang yang menghilang dan dihilangkan akibat sikap politik. Mayoritas mereka adalah aktivis mahasiswa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang