Wapres Minta Pemerintah Cari Orang Hilang

Kompas.com - 29/09/2009, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono diingatkan untuk menjalankan keputusan yang dikeluarkan Sidang Paripurna DPR atas rekomendasi Panitia Khusus DPR dalam Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998.

Meskipun diakui pelaksanaannya akan sulit di lapangan mengingat waktu yang sudah cukup lama sejak kasus penghilangan orang secara paksa terjadi, pemerintah berkewajiban menjalankannya.

Demikian Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat ditanya Kompas di Jakarta, Selasa (29/9) sore tadi. Dalam kesempatan itu, Wapres Kalla hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan pers.

"Karena itu keputusan DPR, maka pemerintah harus menjalankannya. Akan tetapi, memang, tidak mudah melaksanakannya di lapangan karena kasus tersebut sudah terjadi 12 tahun yang lampau," tandas Wapres. Menurut Wapres, melaksanakan rekomendasi itu merupakan bentuk itikad baik pemerintah.

Rekomendasi Pansus, diterima oleh Sidang Paripurna DPR, pada Senin (28/9) lalu. Hingga kini, tercatat 13 orang yang menghilang dan dihilangkan akibat sikap politik. Mayoritas mereka adalah aktivis mahasiswa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau