Ketua MPR Minta Susno Nonaktif

Kompas.com - 30/09/2009, 04:52 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji sebaiknya dinonaktifkan. Dengan demikian, kredibilitas penegakan hukum dapat terjaga.

”Saya cenderung Susno dinonaktifkan dahulu sehingga ia memiliki waktu untuk menjernihkan persoalan yang dihadapi,” kata Hidayat, Selasa (29/9) di Gedung MPR, Jakarta.

Senin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melaporkan Susno ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan juga disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hidayat mengharapkan Itwasum Polri bisa secepatnya menggelar sidang kode etik atas kasus Susno. Dengan demikian, Mabes Polri dapat lebih cepat membersihkan diri dari sejumlah dugaan yang selama ini muncul.

Langkah cepat ini dibutuhkan, lanjut Hidayat, untuk mengakhiri sikap saling curiga antara polisi dan KPK, seperti yang belakangan dilihat masyarakat. Jika kedua institusi itu sibuk sendiri, yang senang koruptor dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Taufik Basari, seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, menuturkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno terkait pemeriksaan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. Polri menuduh pimpinan KPK itu menerima dana dari Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo. Mereka juga disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan pencegahan untuk Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan atas mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.

Menurut Taufik, diduga ada ketidakprofesionalan dalam tindakan polisi itu. Hal itu, antara lain, terlihat dari adanya pemaksaan penggunaan pasal untuk menjerat Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Masalah itu seharusnya diselesaikan lewat gugatan praperadilan atau tata usaha negara. Bukti awal Polri dalam kasus suap diduga lemah sebab yang diduga memberi atau menerima sudah menyangkal.

Kondisi ini, kata Taufik, memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan di belakang kasus itu. Apalagi Susno beberapa kali membuat pernyataan yang dinilai tendensius, seperti merasa disadap dan masalah cicak lawan buaya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rachman, menilai Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), melampaui kewenangannya. Mahfud meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap kasus pimpinan KPK.

”Tidak ada satu pun tugas MK di dalam UUD maupun UU untuk menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Ketua MK harus mencabut dan meminta maaf,” katanya.

Polisi profesional

Di Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, Selasa, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, desakan penonaktifan Susno disikapi secara proporsional. ”Siapa pun yang mengadu kami terima. Kami lihat nanti kebenaran yang diadukan,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Susno juga hadir. Namun, ia selalu menjauh saat didekati pers.

Kepala Polri tidak secara jelas mengatakan akankah Susno diperiksa secara internal. ”Kami tak punya kepentingan apa pun,” katanya.

Soal bantahan dari Bibit dan Chandra, Kepala Polri menjelaskan, siapa pun bisa menafsirkan langkah Polri. ”Kami memproses, menyidik. Toh, nanti berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan. Secara terbuka nanti akan terlihat apakah ada rekayasa atau tidak,” katanya.

Penyidikan terhadap pimpinan KPK, lanjut Bambang, didasari pada petunjuk yang kuat. ”Ada penyuapan. Ada uang keluar. Ada kasus yang tidak jalan yang sudah diproses katanya. Itu petunjuk yang menguatkan,” kata Kepala Polri lagi.

Komisi negara prihatin

Di Jakarta, enam komisi negara menyayangkan dan prihatin atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya memberantas korupsi. Keprihatinan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Komnas Perempuan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa.

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, kriminalisasi pimpinan KPK menunjukkan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Sebab itu, selain transparan, Polri juga diminta mempercepat proses hukum atas pimpinan KPK. ”Jika tak cukup bukti, harus segera proses rehabilitasi dan pemulihan nama baik,” katanya. Ia didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Hesty Armimulan dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hari Semendawai.

Ifdhal juga meminta Kepala Polri mempertimbangkan untuk menonaktifkan Susno. ”Agar ada kepercayaan publik dalam proses, apa betul Kepala Bareskrim juga terlibat dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK ini,” katanya.

Menurut Ifdhal, seharusnya semua jajaran KPK dan lembaga/komisi negara lain diberikan imunitas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya agar tidak mudah dituntut secara perdata atau pidana. Ia memisalkan, Komnas HAM yang membuat pernyataan tentang orang yang perlu dipanggil bisa diadukan sebagai pencemaran nama baik. (

Ketua MPR Minta Susno Nonaktif
Enam Komisi Negara Prihatinkan Kriminalisasi KPK

Rabu, 30 September 2009 | 03:14 WIB

Jakarta, Kompas -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji sebaiknya dinonaktifkan. Dengan demikian, kredibilitas penegakan hukum dapat terjaga.

”Saya cenderung Susno dinonaktifkan dahulu sehingga ia memiliki waktu untuk menjernihkan persoalan yang dihadapi,” kata Hidayat, Selasa (29/9) di Gedung MPR, Jakarta.

Senin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melaporkan Susno ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan juga disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hidayat mengharapkan Itwasum Polri bisa secepatnya menggelar sidang kode etik atas kasus Susno. Dengan demikian, Mabes Polri dapat lebih cepat membersihkan diri dari sejumlah dugaan yang selama ini muncul.

Langkah cepat ini dibutuhkan, lanjut Hidayat, untuk mengakhiri sikap saling curiga antara polisi dan KPK, seperti yang belakangan dilihat masyarakat. Jika kedua institusi itu sibuk sendiri, yang senang koruptor dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Taufik Basari, seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, menuturkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno terkait pemeriksaan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. Polri menuduh pimpinan KPK itu menerima dana dari Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo. Mereka juga disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan pencegahan untuk Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan atas mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.

Menurut Taufik, diduga ada ketidakprofesionalan dalam tindakan polisi itu. Hal itu, antara lain, terlihat dari adanya pemaksaan penggunaan pasal untuk menjerat Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Masalah itu seharusnya diselesaikan lewat gugatan praperadilan atau tata usaha negara. Bukti awal Polri dalam kasus suap diduga lemah sebab yang diduga memberi atau menerima sudah menyangkal.

Kondisi ini, kata Taufik, memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan di belakang kasus itu. Apalagi Susno beberapa kali membuat pernyataan yang dinilai tendensius, seperti merasa disadap dan masalah cicak lawan buaya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rachman, menilai Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), melampaui kewenangannya. Mahfud meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap kasus pimpinan KPK.

”Tidak ada satu pun tugas MK di dalam UUD maupun UU untuk menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Ketua MK harus mencabut dan meminta maaf,” katanya.

Polisi profesional

Di Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, Selasa, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, desakan penonaktifan Susno disikapi secara proporsional. ”Siapa pun yang mengadu kami terima. Kami lihat nanti kebenaran yang diadukan,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Susno juga hadir. Namun, ia selalu menjauh saat didekati pers.

Kepala Polri tidak secara jelas mengatakan akankah Susno diperiksa secara internal. ”Kami tak punya kepentingan apa pun,” katanya.

Soal bantahan dari Bibit dan Chandra, Kepala Polri menjelaskan, siapa pun bisa menafsirkan langkah Polri. ”Kami memproses, menyidik. Toh, nanti berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan. Secara terbuka nanti akan terlihat apakah ada rekayasa atau tidak,” katanya.

Penyidikan terhadap pimpinan KPK, lanjut Bambang, didasari pada petunjuk yang kuat. ”Ada penyuapan. Ada uang keluar. Ada kasus yang tidak jalan yang sudah diproses katanya. Itu petunjuk yang menguatkan,” kata Kepala Polri lagi.

Komisi negara prihatin

Di Jakarta, enam komisi negara menyayangkan dan prihatin atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya memberantas korupsi. Keprihatinan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Komnas Perempuan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa.

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, kriminalisasi pimpinan KPK menunjukkan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Sebab itu, selain transparan, Polri juga diminta mempercepat proses hukum atas pimpinan KPK. ”Jika tak cukup bukti, harus segera proses rehabilitasi dan pemulihan nama baik,” katanya. Ia didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Hesty Armimulan dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hari Semendawai.

Ifdhal juga meminta Kepala Polri mempertimbangkan untuk menonaktifkan Susno. ”Agar ada kepercayaan publik dalam proses, apa betul Kepala Bareskrim juga terlibat dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK ini,” katanya.

Menurut Ifdhal, seharusnya semua jajaran KPK dan lembaga/komisi negara lain diberikan imunitas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya agar tidak mudah dituntut secara perdata atau pidana. Ia memisalkan, Komnas HAM yang membuat pernyataan tentang orang yang perlu dipanggil bisa diadukan sebagai pencemaran nama baik. (sut/bro/edn/nwo/sf)

)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau